Kakek 85 Tahun Digugat Anaknya Rp3 Miliar, Gara-Gara Mau Berbagi Warisan

Anaknya begitu tega menggugat ayahnya yang sudah tua Rp3 miliar. RE Koswara harus datang di persidangan Pengadilan Negeri Bandung.

Editor: Sulistiono
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
RE Koswara Hadiri Sidang - RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. Anaknya begitu tega menggugat ayahnya yang sudah tua Rp3 miliar. RE Koswara harus datang di persidangan Pengadilan Negeri Bandung. 

Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya. (tribunjambi.com)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak, https://jabar.tribunnews.com/2021/01/19/kakek-renta-di-bandung-digugat-anaknya-rp-3-miliar-mau-jual-tanah-untuk-dibagi-rata-malah-dibentak

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved