Berita Nasional

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Perantara Suap Djoko Tjandra Malah Divonis 6 Tahun, Ini Yang Memberatkan

Perantara kasus suap Djoko Tjandra Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras
Andi Irfan Jaya (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/12/2020). Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Perantara Suap Djoko Tjandra Malah Divonis 6 Tahun, Ini Yang Memberatkan 

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Perantara Suap Djoko Tjandra Malah Divonis 6 Tahun, Ini Yang Memberatkan

TRIBUNJAMBI.COM - Perantara kasus suap Djoko Tjandra Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Andi Irfan jaya yang seorang pengusaha ini juga didenda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Andi terbukti bersalah menjadi perantara suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari, serta melakukan pemufakatan jahat.

"Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya terbukti secara sah melakukan tindak pidana sengaja memberikan bantuan pada saat korupsi dilakukan sebagaimana dakwaan ke satu alternatif ke dua dan pemufakatan jahat korupsi dakwaan kedua alternatif ke dua," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/1/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: Didakwa Terima 500.000 Dollar AS Dari Djoko Tjandra, Hari Ini Jaksa Pinangki Hadapi Tuntutan JPU

Baca juga: Satu Keluarga Terpapar Covid-19 Nyaris Tewas, Tak Bisa Mencium Api Yang Melalap Habis Rumah Mereka

Baca juga: Ketika Toyota Land Cruiser Ditumpangi Jokowi Menerobos Banjir di Kalsel, Segini Harganya Saat Ini

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Andi 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Andi Irfan membantu Djoko Tjandra tak menjalankan vonis dua tahun penjara di kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kemudian, Andi dinilai menyangkal perbuatannya, menutup-nutupi keterlibatan pihak lain, tidak mendukung program pemerintah untuk bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, berbelit-belit serta tidak mengakui kesalahan.

Sementara hal yang meringankan, Andi dianggap bersikap sopan.

Djoko Tjandra memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).  n
Djoko Tjandra memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). n (ist)

"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga; mempunyai tanggungan anak yang masih kecil; belum pernah dihukum; dan tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya," kata hakim.

Menurut majelis hakim, Andi Irfan ikut bertemu dengan Djoko Tjandra bersama Pinangki dan advokat Anita Kolopaking pada 25 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kemudian, pada 26 November 2019, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Andi Irfan di sekitar Mal Senayan City.

Andi Irfan lalu menyerahkan uang 500.000 dollar AS itu kepada Pinangki.

Baca juga: Tragis, Wanita di Bangka Barat Tewas Tubuhnya Tercabik-cabik Buaya Besar Saat Mandi di Kolong

Baca juga: Kepergok Cekcok, Lesti Nekat Pulang Sendirian, Rizky Billar Emosi: Mikir, Ego Kamu Besar Banget!

Baca juga: Diduga Konsleting Listrik, Hotel Bintang Tiga Milik Anggota DPR RI di Bungo Terbakar

"Down payment (DP) 50 persen berupa uang sebesar 500.000 dollar AS benar telah diterima Pinangki Sirna Malasari melalui terdakwa," tutur hakim Eko.

"Dan sebagian yaitu 50.000 dollar AS diserahkan Pinangki kepada Anita Kolopaking sebagai DP 'lawyer' sesuai biaya kesepakatan untuk menyelesaikan masalah hukum Djoko Tjandra kepada Anita Kolopaking sebesar 400.000 dollar AS dan urusan lain-lain untuk terdakwa sebesar 600.000 dollar AS," sambung dia.

Selain itu, Andi Irfan dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki untuk memberikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan MA agar memberikan fatwa.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut majelis hakim, Andi Irfan awalnya memang tidak berniat jahat. Namun, unsur pemufakatan jahat dinilai terpenuhi karena ada pembicaraan soal proses hukum Djoko Tjandra dalam pertemuan pada 25 November 2019.

Baca juga: Kisah Syaiful Bahri Jadi Terkenal, Gegarap Tanda Tangan di KTP ala Simbol Konoha dari Anime Naruto

Baca juga: Ketua MPR RI Minta Pemerintah Prioritaskan Wartawan Yang Sudah UKW Dapat Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Ihsan Yunus, Anggota DPR Dapil Jambi Dicopot Dari Pimpinan Komisi VIII Senasib Sama Ribka Tjiptaning

"Karena saat itu dibicarakan mengenai pidananya Djoko Tjandra bila kembali ke Indonesia sehingga pemufakatan jahat telah selesai sempurna berdasarkan segala yang sudah dibahas antara keempatnya, meski akhirnya tidak terjadi karena Djoko Tjandra tidak menyetujui proposal tapi tidak mengubah pemufakatan jahat yang dimaksud," ungkap Eko.

Dalam kasus ini, Andi Irfan terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perantara Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Divonis 6 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved