Berita Nasional
Didakwa Terima 500.000 Dollar AS Dari Djoko Tjandra, Hari Ini Jaksa Pinangki Hadapi Tuntutan JPU
Senin (11/1/2021) hari ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Didakwa Terima 500.000 Dollar Amerika Serikat Dari Djoko Tjandra, Hari Ini Jaksa Pinang Hadapi Tuntutan JPU
TRIBUNJAMBI.COM - Senin (11/1/2021) hari ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Agenda sidang tuntutan, (sidangnya) sore," kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, ketika dikonfirmasi, Minggu (10/1/2021).
Baca juga: Kisah Kapolres Sumedang Lolos Dari Longsor, Pecahkan Kaca Jendela Masjid, Sempat Dengar Suara Azan
Baca juga: Gadis Cantik dari Kazakhstan Ini Jadi Viral, Karena Terima Lamaran YouTuber Pekanbaru, Siapakah Dia?
Baca juga: Ingat Ini! Masyarakat Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana, Bahkan Terancam Penjara
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa tersebut menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Selain itu, Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Jaksa Pinangki Bakal Hadapi Tuntutan JPU"