Berita Nasional

Didakwa Terima 500.000 Dollar AS Dari Djoko Tjandra, Hari Ini Jaksa Pinangki Hadapi Tuntutan JPU

Senin (11/1/2021) hari ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Didakwa Terima 500.000 Dollar AS Dari Djoko Tjandra, Hari Ini Jaksa Pinangki Hadapi Tuntutan JPU 

Didakwa Terima 500.000 Dollar Amerika Serikat Dari Djoko Tjandra, Hari Ini Jaksa Pinang Hadapi Tuntutan JPU

TRIBUNJAMBI.COM - Senin (11/1/2021) hari ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). 

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Agenda sidang tuntutan, (sidangnya) sore," kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, ketika dikonfirmasi, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Kisah Kapolres Sumedang Lolos Dari Longsor, Pecahkan Kaca Jendela Masjid, Sempat Dengar Suara Azan

Baca juga: Gadis Cantik dari Kazakhstan Ini Jadi Viral, Karena Terima Lamaran YouTuber Pekanbaru, Siapakah Dia?

Baca juga: Ingat Ini! Masyarakat Menolak Vaksinasi Covid-19 Bisa Dipidana, Bahkan Terancam Penjara

 Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa tersebut menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Selain itu, Pinangki  didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Jaksa Pinangki Bakal Hadapi Tuntutan JPU"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved