BSU 2021 Belum Dipastikan Akan Disalurkan Lagi, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziah, Ini Alasannya

Mengenai kelanjutan BSU tahun ini, ternyata belum ada kabar yang pasti. Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan - Menaker Ida Fauziyah.

Editor: Rohmayana
kolase
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyahdan subsidi gaji 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA -- Subsidi gaji diberikan kepada pekerja swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Syaratnya, penerima bantuan subsidi upah gajinya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Hal itu dikatakan Menteri Ketenagakerjaan - Menaker Ida Fauziyah.

Baca juga: Panduan Cairkan BLT Guru Honorer, Cek ke info.gtk.kemdikbud.go.id Untuk Lihat dapat BSU atau Tidak

Baca juga: Panduan Pencairan BSU Kemendikbud untuk Tenaga Pendidik, Cek Nama Penerima info.gtk.kemdikbud.go.id

Ia belum bisa memastikan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) pada tahun ini akan berlanjut.

Ida mengatakan hal tersebut kepada jajaran Komisi IX DPR RI, dalam rapat kerja evaluasi program.

Keputusan lanjut atau tidaknya subsidi gaji tergantung dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," katanya di Jakarta yang ditayangkan secara virtual, Senin (18/1/2021)

Dikutip Wartakotalive.com dari akun instagram Kemnaker, adapun rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," kata Menaker Ida Fauziyah pada Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Ida Fauziah menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggung jawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun Ibu Ida memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Ida menambahkan.

Baca juga: BSU Batch 2 Cair, Kamu Belum Terima Subsidi Gaji Termin 2? Cepat Lapor Kesini

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021,“ kata Ida.

Lebih dari 11,9 Juta Pekerja Telah Menerima BSU

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi upah/gaji (BSU) telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja.

Angka ini setara 97,37 persen dari total penerima tahap satu sampai dengan tahap lima.

"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker Ida dalam keterangannya Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Syarat Guru Honorer dan Dosen Agar Dapat BSU Rp 1,8 Juta, Penghasilan Dibawah Rp 5 Juta per Bulan

Ida mengatakan untuk tahap V (lima), Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020.

Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V.

Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi gaji/upah.

“Bantuan pemerintah ini merupakan salah satu program pemulihan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” kata Ida.

Baca juga: Awalnya Tertawa, Kini Presiden Jokowi Mulai Rasakan Efek Samping Vaksin Sinovac, Ini Kata dr Tirta

Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Adapun tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen).

Pada tahap V (lima) sebanyak 427.016 penerima atau 69,03 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Sebut Lebih dari 11,9 Juta Pekerja Telah Menerima BSU, Penyaluran Subsidi Capai 97,3 Persen

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved