Toyota Yaris Tabrak Tiang Lampu Merah Hingga Roboh dan Trotoar Hancur, Awalnya Ternyata Begini
Toyota Yaris bernomor polisi AD-1130-BH yang dikendarai BIF (21) menabrak tiang lampu merah, Senin, 18 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 WIB.
TRIBUNJAMBI.COM - Toyota Yaris bernomor polisi AD-1130-BH yang dikendarai BIF (21) menabrak tiang lampu merah, Senin, 18 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Ir Soekarno, Bundaran Pandawa Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com (grup tribunjambi.com), kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai warga Kecamatan Laweyan, Kota Solo melaju kencang dari arah utara (Solo) ke selatan.
Kanit Lakalantas Polres Sukoharjo, Iptu Jaelani, mengatakan, mobil itu rusak parah seusai menabrak tiang lampu merah sekira pukul 00.30 WIB.
Bahkan tiang lampu merah dan tiang PJU sampai roboh dan trotoar hancur lebur.
"Yang ada di dalam mobil cuma satu orang, si pengemudi itu," katanya kepada TribunSolo.com.
Sesampainya di simpang empat Bundaran Pandawa Solo Baru, pengemudi yang melaju cukup kencang tak bisa mengendalikan kendaraannya.
Saat itu mobil warga abu-abu itu oleng dan menabrak lampu traffic light dan lampu PJU.
Akibatnya, mobil tersebut rusak parah di seluruh bagian mulai depan, samping hingga belakang.
Di antaranya bagian bemper atau kap depan mobil sudah tidak berbentuk.
"Pengemudi mobil mengalami luka pada kepala atas sobek, kaki lecet, dan saat ini diopname di Rumah Sakit Indriati Solobaru," jelasnya.
Iptu Jaelani belum bisa memastikan penyebab kecelakaan tersebut, apakah pengemudi dalam kondisi pengaruh minuman keras atau mengantuk.
Sebab, pihaknya masih melakukan penyelidikan penyebab kecelakaan tunggal tersebut.
Atas kejadian itu, kerugian material ditafsir mencapai Rp 30 juta.