Ini Fakta Tentang Pria yang Kehilangan Emas Sebanyak 1,1 Ton, Kerugian Mencapai Rp 573 Miliar
setelah menempuh jalur hukum sejak Oktober 2019, Budi akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim PN Surabaya pun m
TRIBUNJAMBI.COM - Setelah menempuh jalur hukum sejak Oktober 2019, Budi akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim PN Surabaya pun menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Baca juga: Ini Catatan dan PR dari LPSK untuk Calon Tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit
Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Setelah Sholat Tahajud, Serta Keutamaannya
Baca juga: TERENYUH Pernikahan Tinggal Menunggu Hari, Calon Mempelai Perempuan Tewas Terjepit Lift
Berikut rangkuman fakta selengkapnya.
1. Menangkan gugatan
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain Endnag, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
Sebelumnya, Budi membeli emas seberat 7.071 kilogram atau setara 7 ton, namun merugi 1,1 ton.
"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting,
2. Dapat ganti rugi
Karena itu, PT Antam pun dihukum majelis hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp 814,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas tersebut.
Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.
Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.