Ini Catatan dan PR dari LPSK untuk Calon Tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit

Calon tunggal kapolri yang diajukan Presiden Jokowi adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kabareskrim.

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Kompas.com
Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNJAMBI.COM - Salah satu yang memberikan catatan berasal dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memiliki catatan sederet pekerjaan rumah (PR) yang menanti kapolri baru.

Sebentar lagi seperti ditayangkan WARTAKOTALIVE.COM dari Humas LPSK, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI segera menggelar uji kepatutan dan kepatuhan terhadap calon tunggal kapolri yang diserahkan Presiden Jokowi.

Calon tunggal kapolri yang diajukan Presiden Jokowi adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kabareskrim.

Baca juga: Bacaan Niat dan Doa Setelah Sholat Tahajud, Serta Keutamaannya

Baca juga: TERENYUH Pernikahan Tinggal Menunggu Hari, Calon Mempelai Perempuan Tewas Terjepit Lift

Baca juga: Rocky Gerung Dukung Dilaporkannya Raffi Ahmad : Kita Hanya Ingin Menguji Dalil Keadilan dari Negara

Sebelumnya sempat ada beberapa nama lain, seperti Komjen Boy Rafli Amar, Komjen Gatot, dan Komjen Agus Andrianto.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun memiliki catatan sederet pekerjaan yang menanti kapolri baru.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memulai catatan tersebut dengan menyinggung mekanisme penegakan hukum seperti apa yang akan diterapkan kapolri menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Polri?

Praktik penyiksaan, kata Edwin, masih menjadi catatan masyarakat sipil. Tindak brutalitas oknum polisi merujuk data KontraS, sepanjang periode Mei 2019-Juni 2020, terdapat 62 kasus penyiksaan. Pelaku dominan oknum polisi dengan 48 kasus.

Dari keseluruhan kasus yang terdata, terdapat 220 orang korban, dengan rincian 199 korban luka dan 21 korban tewas.

Catatan LPSK tahun 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan.

Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54% perkara penyiksaan pada tahun 2020 dibanding 2019.

Namun, bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020, terdapat 37 Terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan.

“Peristiwa terakhir yang menarik perhatian, dikenal dengan Peristiwa KM 50, yang menewaskan 6 orang laskar FPI. Rekomendasi Komnas HAM, meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya,” ujar Edwin, Minggu (17/1/2020).

Menurut Edwin, umumnya kasus penyiksaan diselesaikan dengan mekanisme internal etik/disiplin dibandingkan proses peradilan pidana.

“Publik mempertanyakan, equality before the law dan efek jeranya. Memang, penyiksaan masih memiliki problem regulasi, karena tidak ada di KUHP sehingga disamakan dengan penganiayaan,” kata Edwin.

Kedua, bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoax dan ujaran kebencian (hate speech) yang terus meningkat beberapa tahun terakhir? Polda Metro Jaya di 2020 melansir telah menangani 443 kasus hoax dan hate speech. Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan take down, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved