Crazy Rich Surabaya Budi Said Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Kronologi Kasusnya
Crazy Rich Surabaya Budi Said Menangkan Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Ini Kronologi Kasusnya. Siapa sebenarnya Budi Said?
Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Namun surat itu tidak pernah dibalas.
Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.
Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.
Baca juga: Ini Fakta Tentang Pria yang Kehilangan Emas Sebanyak 1,1 Ton, Kerugian Mencapai Rp 573 Miliar
Baca juga: Potret Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT ANTAM
Menangkan gugatan
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain Endnag, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
Sebelumnya, Budi membeli emas seberat 7.071 kilogram atau setara 7 ton, namun merugi 1,1 ton.
"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting,
Baca juga: Fakta Terbaru Budi Said Crazy Rich Surabaya Kehilangan Emas 1,1 Ton, PT Antam Ganti Rugi Rp 814 M