Pedas Sindiran Fadli Zon ke Jokowi Gegara Ucapan Duka, Mendadak Terdiam Setelah Lihat Bukti Ini
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon kembali menyidir Presiden Joko Widodo gegera ucapan duka pada Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Djoko Santoso.
Tribunnews.com belum mendapat informasi pasti kapan karangan bunga itu dikirim.
Apakah dikirim di hari H meninggalnya Djoko atau sesudahnya.
Namun, ada warganet menuliskan karangan bunga itu dikirim terlambat atau beberapa hari setelah meninggalnya Djoko Santoso.
Penelusuran Tribunnews.com, foto karangan bunga itu diunggah paling awal oleh seorang warganet di Facebook pada 12 Mei atau atau hari yang sama dengan Fadli Zon membuat cuitan.
Tribunnews.com berusaha mengubungi Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman untuk meminta tanggapan soal karangan bunga tersebut.
Namun, pesan WhatsApp yang dikirim Tribunnews.com belum direspons.
Fadli Zon Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Fadli Zon memberikan kritik atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diberitakan sebelummnya, di tengah wabah Corona atau Covid-19, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Dibuntuti Sampai Tengah Malam, Pria Ini Kaget Istrinya Sama Pria Tua di Hotel,Posisinya Buat Syok
Baca juga: Perjuangan Ayah di Kalsel Selamatkan Bayinya dari Bajir Buat Sedih, Ya Allah Airnya Lumpur Semua!
Baca juga: Nenek 65 Tahun Dipaksa Tiga Pria Masuk Mobil, Mulutnya Disumpal Kain, Pangandaran Langsung Gempar
Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu mengatur kenaikan iuran BPJS, yakni:
- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000
Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan oleh masyarakat tetap Rp 25.500.