Berita Nasional
KONDISI Rizieq Shihab Disebut Mengkhawatirkan,Pengacara Beri Apresiasi Anak Buah Komjen Listyo Sigit
Ya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, Sabtu (16/1/2021), melaporkan, kondisi Habib Rizieq Shihab cukup mengkhawatirkan.
Hari ini adalah hari ke-37 Rizieq Shihab ditahan. Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI yang berganti nama menjadi Front Pejuang Islam, Rizieq Shihab, ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Setelah ditahan selama 34 hari di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri.
Saat dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri, Rizieq Shihab sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Rizieq Shihab waktu itu mengaku dalam kondisi sehat walafiat.
"Alhamdulillah (sehat), santai saja," ujar Rizieq Shihab saat tiba di Rutan Bareskrim Polri.
Melalu media, Rizieq Shihab meminta semua pihak berhenti membuat kegaduhan di masyarakat. Sebaliknya, Rizieq Shihab komitmennya tetap perjuangkan revolusi akhlak.
"Stop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," tegas Rizieq Shihab.
Baca juga: Digerebek saat Asyik Bersama Wanita Muda Beranak, Kepala Dusun Berselingkuh dengan Warganya Sendiri
Baca juga: Satu yang Diamankan Berstatus Mahasiswa, Tertangkap Angkut Ribuan Liter BBM Bersubsidi
Baca juga: NASIB Pilu Gisel Gegara Video Syur 19 Detik Sama MYD, Kekasih Wijin Alami Sepi Job & Butuh Pekerjaan
Rekomendasi Komnas HAM
Kasus Rizieq Shihab bergulir bersama dengan kasus penembahan 6 Laskar FPI. Komnas HAM telah menyerahkan 103 halaman Laporan Kasus Penembakan Laskar FPI ke Presiden Joko Widoddo, Jokowi.
"Saya ingin menyampaikan informasi bahwa, Presiden RI bapak Jokowi tadi jam 10 telah menerima semua komisioner Komnas HAM yang terdiri dari 7 orang, Saya mendampingi, presiden bersama Mensesneg," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.
Menurut Mahfud MD pemerintah sejak awal mempersilakan Komnas HAM untuk melakukan investigasi. Sesuai Undang-undang nomor 26 tentang Komnas HAM dan UU Nomor 39 tentang Pengadilan HAM, maka Komnas HAM yang melakukan penyelidikan dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dan aparat.
"Sejak awal kita silakan menyelidiki, kita tidak akan turut campur. Karena kalau waktu itu kita (pemerintah) membentuk TGPF, nanti sama dengan yang sebelumnya terjadi, dinyinyiran bahwa ini sudah dikooptasi dan sudah diarahkan dan lainnya," kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan bahwa hasil investigasi Komnas HAM terkait tewasnya enam laskar FPI tersebut telah diterima Presiden secara langsung. Komnas HAM juga bahkan telah mengumumkan hasil investigasinya ke publik.
"Kita persilahkan Komnas HAM untuk bekerja dan hasilnya sudah diumumkan hari Jumat kemaren kepada masyarakat, dan tadi presiden menerima langsung naskah laporan hasilnya investigasinya itu dengan semua rekomendasi," kata Mahfud MD.
Baca juga: VIRAL Yel yel TNI/Polri Terpesona di Tiktok, Ini Lirik Lengkapnya, Sejarah & Pencipta Lagu Itu
Baca juga: Promo Transmart Carrefour Hari Ini 17 Januari 2021, Cumi Bangka Durian Montong Susu Popok Pasta Gigi
Baca juga: INGAT Naomi Zaskia, Mantan Pacar Sule? Fotonya Pakai Baju Pengantin Disorot, Akan Segera Menikah?
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan selain menyerahkan laporan lengkap serta bukti-bukti pendukung kepada presiden, pihaknya juga menyampaikan kesimpulan umum investigasi tewasnya 6 laskar FPI dalam insiden adu tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, 7 Desember 2020 lalu.
"Tentu nanti pak Presiden bisa mempelajari dengan timnya," kata Ahmad Taufan Damanik.