KABAR GEMBIRA Buat PNS, Presiden Jokowi Teken 4 Perpres Terkait Tunjangan PNS, Simak Ini Besarannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani empat peraturan presiden ( Perpres) terkait perubahan tunjangan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1,38 juta;
- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;
- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia tunjangannya sebesar Rp960 ribu;
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;
- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360 ribu
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp2.025.000;
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sebesar Rp1,38 juta;
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;
- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul iNI 4 PERPRES di Teken Presiden Jokowi, Segini Besaran Tunjangan Fungsional PNS Terbaru.