KABAR GEMBIRA Buat PNS, Presiden Jokowi Teken 4 Perpres Terkait Tunjangan PNS, Simak Ini Besarannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani empat peraturan presiden ( Perpres) terkait perubahan tunjangan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Teguh Suprayitno
YouTube
Presiden Joko Widodo. 

Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Ilustrasi gaji PNS.
Ilustrasi gaji PNS. (Hai.Grid.ID)

- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1,38 juta;

- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;

- Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu

Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia tunjangannya sebesar Rp960 ribu;

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;

- Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360 ribu

Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp2.025.000;

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sebesar Rp1,38 juta;

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;

- Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul iNI 4 PERPRES di Teken Presiden Jokowi, Segini Besaran Tunjangan Fungsional PNS Terbaru.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved