KABAR GEMBIRA Buat PNS, Presiden Jokowi Teken 4 Perpres Terkait Tunjangan PNS, Simak Ini Besarannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani empat peraturan presiden ( Perpres) terkait perubahan tunjangan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
KABAR GEMBIRA Buat PNS, Presiden Jokowi Teken 4 Perpres Terkait Tunjangan PNS, Simak Ini Besarannya
TRIBUNJAMBI.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani empat peraturan presiden ( Perpres) terkait perubahan tunjangan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perpres ini terkait perubahan tunjangan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bertugas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Keempat Perppres itu terkait perubahan tunjangan jabatan itu sebagai berikut:
Pertama Perpres No 3/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Baca juga: Jokowi Diprotes Habis-habisan Netizen, Banjir di Kalsel Tak Disebut Kalsel Juga Indonesia Pak!
Baca juga: Dokter Tirta Emosi Sampai Tantang Debat Komisi IX DPR, Dipicu Ulah Politisi PDIP Ini Sok Pahlawan!
Baca juga: Bahaya 3 Kelompok Ini Akan Buat Masalah Jika Komjen Listyo Jadi Kapolri, yang Terakhir Mau Membunuh!
Baca juga: Begini Nasib Jenderal Senior di Polri Setelah Jokowi Pilih Komjen Listyo, Komjen Gatot Buka Suara
Kedua, Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Ketiga, Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Keempat adalah Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Keempat Perpres baru tersebut ditetapkan tanggal 6 Januari dan berlaku mulai 7 Januari 2021.
Adapun poin penting keempat Perpres tersebut adalah perubahan besaran tunjangan fungsional para PNS yang bertugas sebagai pembina teknis perbendaharaan negara dan analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional pranata keuangan APBN.
Berikut besaran tunjangan untuk masing-masing jabatan:
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara:
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960 ribu;
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;
- Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sebesar Rp360 ribu