Sriwijaya Air Jatuh
Bukan Penumpang Pesawat SJ 182, Tapi 2 Orang Ini Bisa Terima Asuransi Kecelakaan, Ini Penjelasannya
Keluarga kedua orang ini bisa bernapas lega, setelah tahu bahwa kerabat mereka tidak menjadi korban sesungguhnya pesawat nahas tersebut.
Sriwijaya AIr
Menyikapi hal ini, pengamat asuransi Azuarini Diah Parwati berpendapat bahwa korban kecelakaan pesawat dengan identitas orang lain tidak berhak mendapatkan asuransi.
Sebab asuransi akan diberikan sesuai dengan nama yang tertera di perjanjian polis.
Hal ini sudah sesuai dengan prinsip isurable insurance (kepentingan untuk diasuransikan).
"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," kata Azuarini, Rabu (13/1/2021), melansir Kompas.com.
Baca juga: Doa Menghilangkan Marah dan Menghentikan Amarah Orang Lain sesuai Anjuran Rasulullah
Baca juga: Setelah Sholat Tahajud Dianjurkan Membaca Doa dan Dzikir Ini Agar Senantiasa Mendapat Keberkahan
Orang yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan atas apa yang diasuransikan, dalam kasus ini bisa disebut nyawanya.
Selain itu, identitasnya juga harus legal dan tidak melanggar hukum.
"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," ujar Azuarini.
Kendati demikian menurut Azuarini, kesepakatan antara kedua belah pihak masih mungkin dibicarakan, meski besar kemungkinan akan kembali ke perjanjian awal.
"Hal ini karena hanya penumpang pesawat dengan nama yang ada di dalam manifest yang bisa mengklaim asuransi jika terjadi hal yang buruk selama penerbangan," katanya. (*)
Baca juga: Anya Geraldine Sampai Deg-degan Dilirik-lirik Ariel NOAH, Sang Selebgram Salting Sampai Buang Muka
Baca juga: Ramalan Shio Minggu 17 Januari 2021, Shio Ayam Harus Selesaikan Masalah,Shio Macan Stop Asal Bicara
Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 17 Januari 2021, Ikatan Cinta RCTI hingga Pop Akdemi Indosiar