Sriwijaya Air Jatuh

Bukan Penumpang Pesawat SJ 182, Tapi 2 Orang Ini Bisa Terima Asuransi Kecelakaan, Ini Penjelasannya

Keluarga kedua orang ini bisa bernapas lega, setelah tahu bahwa kerabat mereka tidak menjadi korban sesungguhnya pesawat nahas tersebut.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Petugas membawa kantong jenazah berisi bagian tubuh korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di Dermaga JICT, Jakarta Utara, Senin (11/1/2021). Tim SAR gabungan pencarian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hingga Senin (11/1/2021) sore telah berhasil membawa 14 kantong jenazah berisi bagian tubuh korban. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNJAMBI.COM - Sempat dikejutkan dengan munculnya nama Sarah Beatrice Alamou (19) dan Felix Wongge dalam manifest penumpang Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu. 

Keluarga kedua orang ini bisa bernapas lega, setelah tahu bahwa kerabat mereka tidak menjadi korban sesungguhnya pesawat nahas tersebut.

Pasalnya, mereka tak pernah ikut terbang dalam pesawat tersebut.

Melansir Kompas.com, identitas Sarah dan Felix diduga kuat telah digunakan oleh temannya.

Baca juga: Tutorial Gambar Kerinduan Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182

Baca juga: Dompet Korban Sriwijaya Air Indah Halimah Putri Ditemukan, Isinya Lengkap, Uangnya Masih Utuh 

Baca juga: Korban Sriwijaya Air Bisa Dapat Rp 1,25 Miliar Per Penumpang dari Maskapai,dan 4 Jenis Santunan Lain

Identitas Sarah dipakai oleh teman dekatnya Selvin Daro, sementara identitas Felix digunakan oleh kerabatnya yakni Teofilus Lau Ura (22).

Selvin Daro diketahui merupakan kekasih Teofilus Lau Ura yang akan menikah dan mencari pekerjaan di Pontianak setelah diberhentikan dari pekerjaannya di Jakarta.

Keduanya menggunakan identitas orang lain karena belum memiliki KTP.

"Memang betul almarhum menggunakan KTP temannya," kata paman Teofilus, Donatus Baru dikutip dari Kompas TV via Kompas.com.

Donatus berharap pemerintah pemerintah membantu memfasilitasi untuk tes DNA.

Baca juga: Jadwal Final Thailand Open 2021, Praveen/Melati dan Greysa/Apriyani Lolos, Tonton Live Streaming

Baca juga: Kelakuan Kim Jong Un, Joe Biden Sudah Ditekan Sebelum Jadi Presiden AS, Gegara Ambisi Nuklir Korut

 

Sementara Kuasa Hukum Sarah Beatrice Alomau, Richard Rowoe menduga Selvin menggunakan identitas kliennya dengan foto/fotokopi/scan KTP.

Sebab KTP asli sendiri masih berada di tangan Sarah.

Richard menyebutkan bahwa Sarah mengetahui Selvin hendak melakukan penerbangan. Tetapi tidak tahu bahwa identitasnya akan digunakan.

Saat ini pihak Bandara Soekarno-Hatta dan Sriwijaya Air masih melakukan investigasi internal terkait penggunaan identitas orang lain tersebut.

Baca juga: SEDIH! Arya Saloka Bakal Tinggalkan Sinetron Ikatan Cinta, Alasan Lawan Main Amanda Manopo Hengkang

Baca juga: Arti Mimpi Terjebak Banjir hingga Rumah Kebanjiran, Yuk Cek Selengkapnya di Sini

Baca juga: Terungkap Bumi Berputar Lebih Cepat dari Biasanya, Hal Mengejutkan Ini yang Bakal Dialami Manusia

 

 

Tak berhak dapat asuransi

Sriwijaya AIr tangkap layar Kompas TV/ sumber dok.Sriwijaya Air

Sriwijaya AIr

Menyikapi hal ini, pengamat asuransi Azuarini Diah Parwati berpendapat bahwa korban kecelakaan pesawat dengan identitas orang lain tidak berhak mendapatkan asuransi.

Sebab asuransi akan diberikan sesuai dengan nama yang tertera di perjanjian polis.

Hal ini sudah sesuai dengan prinsip isurable insurance (kepentingan untuk diasuransikan).

"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," kata Azuarini, Rabu (13/1/2021), melansir Kompas.com.

Baca juga: Doa Menghilangkan Marah dan Menghentikan Amarah Orang Lain sesuai Anjuran Rasulullah

Baca juga: Setelah Sholat Tahajud Dianjurkan Membaca Doa dan Dzikir Ini Agar Senantiasa Mendapat Keberkahan


Orang yang mengasuransikan harus memiliki kepentingan atas apa yang diasuransikan, dalam kasus ini bisa disebut nyawanya.

Selain itu, identitasnya juga harus legal dan tidak melanggar hukum.

"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," ujar Azuarini.

Kendati demikian menurut Azuarini, kesepakatan antara kedua belah pihak masih mungkin dibicarakan, meski besar kemungkinan akan kembali ke perjanjian awal.

"Hal ini karena hanya penumpang pesawat dengan nama yang ada di dalam manifest yang bisa mengklaim asuransi jika terjadi hal yang buruk selama penerbangan," katanya. (*)

Baca juga: Anya Geraldine Sampai Deg-degan Dilirik-lirik Ariel NOAH, Sang Selebgram Salting Sampai Buang Muka

Baca juga: Ramalan Shio Minggu 17 Januari 2021, Shio Ayam Harus Selesaikan Masalah,Shio Macan Stop Asal Bicara

Baca juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 17 Januari 2021, Ikatan Cinta RCTI hingga Pop Akdemi Indosiar

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved