Nyambi Jadi Bandar Sabu, Sopir Asal Muaro Jambi Ini Diringkus BNNK Jambi, 15 Paket Sabu Diamankan

Dari tangan Julianto, petugas berhasil mendapat 15 paket sabu-sabu, 4 bungkus diantaranya dalam ukuran sedang, sementara 11 paket lainnya berada dalam

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
istimewa
Sopir Asal Muaro Jambi Ini Diringkus BNNK Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nekat jadi bandar sabu, Julianto (39) warga Kumpeh Ulu, Muaro Jambi diringkus tim Berantas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi, Sabtu (9/1/2021) lalu.

Julianto, yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini diringkus petugas di kawasan lorong Telaga Biru Rahmad, RT 8, Desa Kasang Kumpeh, Kumpe Ulu, Muaro Jambi.

Dari tangan Julianto, petugas berhasil mendapat 15 paket sabu, 4 bungkus diantaranya dalam ukuran sedang, sementara 11 paket lainnya berada dalam kemasan plastik bening ukuran kecil.

Baca juga: Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi dengan Alami - Batasi Asupan Gula, Konsumsi Makanan Tinggi Kalsium

Plt Kasi Pemberantasan BNNK Jambi, Ipda Riko mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat timnya memperoleh informasi, bahwa tersangka akan melakukan transaksi sabu-sabu.

Mendapat informasi, timnya langsung bergerak melakukan pengintaian, dan mendapat keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan, tanpa perlawanan berarti.

Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut disimpan di dalam satu buah kotak rokok, yang berisikan tisu struk yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah kotak rokok warna hitam yang di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik klip kecil.

Baca juga: Rahasia Besar Habib Rizieq Dibongkar, Bermula dari Kasus RS Ummi Bogor

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Julianto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni, 1 buah kotak rokok warna hitam, 1 buah kotak rokok Surya Kecil,1 lembar Tisu, 1 sendok Sabu dari plastik (pipet), 1 sendok sabu dari kertas, 1 buah Dompet warna hitam.

Kemudian, 1 lembar KTP atas nama Julianto, 1 unit Honda Beat warna putih Nopol BH 3370 IP, 1 unit Handphone merk Xiaomi, Uang Tunai Rp. 80.000, 4 buah plastik Klip bening ukuran sedang
dan 6 buah plastik klip bening ukuran kecil.

Baca juga: Sinopsis Blood Father, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini 16 Januari 2021

"Tersangka kita amankan ke BNNP Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Riko.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved