Ini Kekurangan dan Kelebihan Kesejahteraan Menjadi Guru Berstatus PPPK

Zulafni, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Jambi menyebutkan beberapa hal yang juga mengenai kesejahteraan.

Rara khushshoh
Kepala bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Jambi Zulafni 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Program pemerintah untuk pengadaan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki sisi kekurangan dan kelebihannya.

Zulafni, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Jambi menyebutkan beberapa hal yang juga mengenai kesejahteraan.

Zulafni mengatakan, saat ini Aparatur Sipil Negra (ASN) pada posisi guru dapat dikategorikan menjadi dua bagian. Bagian tersebut yaitu PNS, dan PPPK yang baru akan diadakan.

Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Sabu, Sopir Asal Muaro Jambi Ini Diringkus BNNK Jambi, 15 Paket Sabu Diamankan

Saat menjadi guru honor dan tidak lolos seleksi menjadi seorang PNS, saat ini seseorang dapat memilih menjadi PPPK.

Keduanya hak gaji dan tunjangan keduanya sama. Namun perbedaannya adalah ketika memasuki usia pensiun. PNS mendapat gaji pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.

"Setiap orang boleh daftar PPPK, boleh daftar PNS. Jadi kalau tidak lolos jadi PNS, boleh daftar untuk seleksi PPPK. Kalau tidak mau jadi PPPK ya tidak apa-apa, cuma kan kalau sudah dikejar usia, mengandalkan PNS sudah tidak bisa lagi, ya kami sarankan ikut PPPK," tuturnya, Sabtu (16/1/2020).

Baca juga: Cara Menurunkan Kolesterol Tinggi dengan Alami - Batasi Asupan Gula, Konsumsi Makanan Tinggi Kalsium

Keuntungan mendaftar PPPK, orang yang sudah berusia 59 tahun pun masih diperbolehkan ikut program PPPK.

"Umur 59 tahun, yang besok setahun lagi mau pensiun pun masih bisa ikut jadi PPPK. Batas usianya 20-59 tahun," ucap Zulafni.

Sedangkan ketika mendaftar jadi PNS, seseorang terbatas usia 35 tahun.

Baca juga: Sinopsis Beyond The Reach Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini Pukul 23.00 WIB

Selanjutnya, karena dalam kata PPPK ada sebutan 'perjanjian kerja', maka statusnya kontrak kerja.

"Kalau mau kontraknya satu tahun bisa, kalau mau lama juga bisa. Semua tergantung kinerjanya. Penilaian kinerja yaitu dari pihak sekolah, pengawas, dan Dinas Pendidikan Kota Jambi," jelasnya.

"Misalkan nih, orang ini kontrak kerjanya lima tahun. Lalu kinerjanya bagus, bisa kita perbaharui kontrak kerjanya lagi," lanjutnya.

Perbaharuan kontrak kerja PPPK yaitu setiap lima tahun sekali. Namun, karena batasan usianya yaitu 60 tahun, jadi kalau ada yang mendaftar dengan usia mendekati 60, maka akan disesuaikan.

"Itu program pemerintah yang mana Kementrian kemungkinan tahun ini tidak membuka CPNS. Tetapi fokusnya memang ke PPPK," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved