Berita Kriminal

Sabu Milik Muhammad Irfan Yang Dibawa dari Pekanbaru, Diblender Kepala BNNK Jambi

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi, musnahkan 97,239 narkotika jenis sabu-sabu dari satu tersangka, Jumat (15/1/2021) pagi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Kepala BNNK Jambi AKBP Agus Setiawan memusnahkan barang bukti sabu milik MUhammad Irfan. Sabu Milik Muhammad Irfan Yang Dibawa dari Pekanbaru, Diblender Kepala BNNK Jambi 

Sabu Milik Muhammad Irfan Yang Dibawa dari Pekanbaru, Diblender Kepala BNNK Jambi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Aryo Tondang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi, musnahkan 97,239 narkotika jenis sabu-sabu dari satu tersangka, Jumat (15/1/2021) pagi.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender

Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut dapat dari tersangka Muhammad Irfan.

Muhammad Irfan diamankan dari sebuah perusahaan travel, yang berada di kawasan Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi, Senin (7/12/2020) lalu.

Baca juga: Jemput Sabu Dari Lapas Jambi, Syamsuri Bandar Narkotika Ini Diringkus Tim Berantas BNNK Jambi

Baca juga: Berdasarkan Permendagri, Nama 13 OPD di Sarolangun Berubah dan Bertambah

Baca juga: Viral, Anak Kecil Menangis Tertimpa Reruntuhan Bangunan Rumah Akibat Gempa Majene

"Kita musnahkan barang bukti 97,239 sabu-sabu dari tersangka Muhammad Irfan," kata Agus, Jumat (15/1/2021) pagi.

Sabu-sabu tersebut berasal dari wilayah Pekanbaru. Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan dari BPOM Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, dan Biddokkes Polda Jambi.

Sebelumnya, Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi dan Bidang Pemberantasan BNNP Jambi berhasil ringkus satu orang kurir dan satu orang bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Ilustrasi
Ilustrasi (Rifani halim)

Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan melalui tim Penyidik, Bripka Sunoko mengatakan, bandar dan kurir sabu-sabu tersebut yakni, Muhamad Irfan Bin Iriyus (21) dan Muhamad Yani Bin  Zulkifli Bintang dan merupakan warga Kota Jambi.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mendapatkan  satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 100 gram, yang  dibungkus kertas kado merk Spiderman dan kotak bekas minuman merek Red Label.

Sunoko menjelaskan, kedua pelaku merupakan jaringan narkotika di Kota Jambi, sementara untuk barang bukti sabu-sabu dipasok dari wilayah Pekanbaru.

Baca juga: Gempa Majene dan Sriwijaya Air Buktikan Ramalan Mbak You, Ini yang Terjadi di Tahun 2021 Selanjutnya

Baca juga: Kondisi Tubuh Anya Geraldine Mendadak Jadi Sorotan Saat Berpose di Sepeda Begini: Aduh Anya!

Baca juga: Cerita Horor Prilly Latuconsina Lihat Hantu Nenek, Kemampuan Rahasia Keluar, Siapa yang Kabur

"Mereka ini jaringannya Kota Jambi, dan untuk barang yang kita amankan ini berasal dari Pekanbaru," kata Sunoko, Rabu (9/12/2020) pagi.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima BNNK Jambi, bahwa akan ada pengiriman paket sabu-sabu dari Pekanbaru ke Kota Jambi.

Mengetahui informasi tersebut,  BNNK Jambi langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Senin (7/12/2020) pukul 08.00 WIB, dibantu oleh BNNP Jambi berhasil meringkus tersangka Irfan, di kawasan Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved