Berita Kriminal

Jemput Sabu Dari Lapas Jambi, Syamsuri Bandar Narkotika Ini Diringkus Tim Berantas BNNK Jambi

Petugas dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi meringkus Syamsuri (36), warga Solok Sipin, Telanaipura, Kota Jambi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
tribunjambi/aryo tondang
Syamsuri (36), warga Solok Sipin, Telanaipura, Kota Jambi. Jemput Sabu Dari Lapas Jambi, Syamsuri Bandar Narkotika Ini Diringkus Tim Berantas BNNK Jambi 

Jemput Sabu Dari Lapas Jambi, Syamsuri Bandar Narkotika Ini Diringkus Tim Berantas BNNK Jambi

Laporan Wartawan Tribun JambiAryo Tondang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Petugas dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi meringkus Syamsuri (36), warga Solok Sipin, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (11/1/2021) pukul 23.00 WIB.

Syamsuri merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Ia diringkus tim Berantas BNNK Jambi, usai menjemput sabu-sabu dari dalam Lapas Jambi.

Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan, melalui Plt Kasi Pemberantasan Ipda Riko mengatakan, sebelumnya, pihaknya menerima informasi tersangka akan menjemput sabu-sabu di Lapas Jambi.

Baca juga: Viral, Anak Kecil Menangis Tertimpa Reruntuhan Bangunan Rumah Akibat Gempa Majene

Baca juga: Merasa Tak Laku, DJ Dinar Candy Ngaku Mau Cari Pacar Sewaan, Tiap Bulan Bayar Rp 100 Juta

Baca juga: Gempa Majene dan Sriwijaya Air Buktikan Ramalan Mbak You, Ini yang Terjadi di Tahun 2021 Selanjutnya

Mendapat informasi, timnya langsung melakukan penyelidikan, dan melihat pergerakan bandar sabu-sabu tersebut bergerak meninggalkan Lapas.

"Kita terima informasi pelaku sedang menjemput sabu-sabu dari lapas, dan kita ikuti pelaku," kata Riko, Jumat (15/1/2021).

Tepat di RT 19, Rajawali, Telanaipura, Kota Jambi, tepatnya di dalam sebuah rumah kos, petugas langsung menggerebek dan meringkus pelaku.

Di lokasi, petugas berhasil mendapat 1 bungkus narkotika sabu-sabu, uang tunai senilai Rp 2,7 juta dan 1 unit handphone dan 92 Sim Card.

Pemeriksaan tidak terhenti di situ. Pihaknya kembali menggali informasi dan mendapat informasi barang bukti sabu-sabu lainnya, yang disimpan pelaku di lokasi lain.

Baca juga: Raffi Ahmad Berpesta Setelah Vaksin Covid-19, Deretan Artis hingga Ahok Ikut di Rumah yang Sama

Baca juga: UPDATE Gempa Majene, Kantor Gubernur Sulbar Ambruk, 7 Orang Tewas dan Ribuan Warga Mengungsi

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis Untuk Pelanggan PLN 900VA, Berbeda dengan Pengguna Lainnya!

"Pada hari selasa dilakukan penggeledahan ulang, dan ditemukan BB narkotika jenis sabu  kurang lebih 2 gram, beserta 28 butir ekstasi merk hello kity,dan satu timbangan merx acis warna silver," jelas Riko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved