Berita Nasional

IPW Bongkar Alasan Khusus Jokowi Pilih Listyo Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri Gantikan Idham Azis

IPW pun mengungkap alasan khusus Jokowi pilih Listyo Sigit Prabowo jadi calon Kapolri ganti Idham Azis.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase/Tribun Jambi
Listyo Sigit Prabowo dan Joko Widodo 

Selain itu, Indriyanto meyakini penunjukan Komjen Listyo Sigit sudah melalui prosedur di internal Korps Bhayangkara.

Baca juga: Warga Kelurahan Sarkam Resah Balap Liar, Tokoh Masyarakat Hafiz: Dak pernah Jero

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, Aquarius akan Dapatkan Rejeki Nomplok

Baca juga: 10 Motor Balap Liar di Jalan Kantor Bupati Sarolangun Diangkut Polisi

"Dipastikan penunjukan Jenderal Listyo Sigit telah memenuhi persyaratan dari internal kelembagaan Wanjakti Polri."

"Bahkan juga Kompolnas sebagai kelembagaan eksternal, baik syarat kapabilitas, integritas dan kompetensi beliau sebagai calon Kapolri," ujarnya.

Indriyanto juga memprediksi tantangan Komjen Listyo Sigit ke depan tak jauh dari kondisi pandemik Covid-19.

Untuk itu, pendekatannya adalah kamtibmas secara persuasif dan penegakan hukum yang tegas.

"Baik terhadap pelaksanaan ketat protokol kesehatan Covid-19, maupun atensi pada persiapan Pilkada Serentak."

"Dan gangguan keamanan terkait sikap gerak radikalisme yang menciptakan instabilitas kekuasaan negara yang sah," jelas dia.

Indriyanto juga mengingatkan, sepanjang 2021 memang kondisi yang tidak ringan dari Kapolri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas dari negara.

Baca juga: Ditodong Temannya Sendiri, Eka Disekap di Dalam Kontainer di Bukit Baling, Ribuan HP Bawaan Dirampas

Baca juga: Rasa Pra dan Pasca Divaksin Ala Apoteker, Bidan, dan Dokter di Kota Jambi

Baca juga: Tetap Waspada Potensi Banjir dan Longsor di Sarolangun, BPBD Beri Peringatan

"Polri tetap menjaga komunikasinya dengan representasi elemen media."

"Lembaga swadaya masyarkarat maupun tokoh masyarakat sebagai pilar penguatan negara," ungkapnya.

Seperti diketahui, DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.

Hal itu sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Komisi III DPR pun mulai mempersiapkan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap Listyo sebagai calon tunggal Kapolri.

Ketua Komisi III Herman Herry mengundang Kompolnas dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menerima masukan pada Kamis (14/1/2021) ini.

"Kami akan mengundang RDPU PPATK dan Kompolnas. Tujuan RDPU tersebut adalah untuk meminta masukan dari masyarakat," ujar Herman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved