Tidak Terima Istri Dilempar Senyum, Dua Sopir Angkot di Kota Jambi Saling Bertikai
Kata Afrito, insiden pertikaian yang berujung penganiayaan terhadap Erik tersebut bermula dari kecemburuan Hendra, yang melihat Erik menggoda dan mele
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Karena cemburu buta, dua sopir angkota di Kota Jambi saling bertikai, akibatnya satu orang mengalami luka di bagian kening, akibat tusukan kunci sepeda motor yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, dua sopir, yang terlibat pertikaian tersebut yakni, Hendra Kusuma warga Lebak Bandung, Jelutung dan korban Erik Saputra, warga Alam Barajo, Kota Jambi.
Kata Afrito, insiden pertikaian yang berujung penganiayaan terhadap Erik tersebut bermula dari kecemburuan Hendra, yang melihat Erik menggoda dan melempar senyum kepada istrinya.
Baca juga: Ini Wasiat Syekh Ali Jaber untuk Umat Muslim, Dua Amalan Ini Jika Dijalankan Dapat Banyak Pahala
Saat itu, Hendra melihat langsung, Erik melempar senyum kepada sang isteri. Emosi Hendra memuncak, pasalnya, Erik laki-laki yang dihantamnya menggunakan kunci tersebut merupakan mantan kekasih sang isteri.
"Jadi pelaku ini menganiaya korban menggunakan sebuah kunci sepeda motor, sehingga mengalami luka robek," kata Afrito, Kamis (14/1/2021) pagi.
"Awal mula kejadian, karena pelaku tidak terima atau cemburu, korban sering melempar senyum ke pada sang isteri," jelasnya.
Baca juga: VIDEO Kabar Duka INNALILLAHI, Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia
Insiden penganiayaan tersebut terjadi dikawasan Nusa Indah, Rawasari, Alambarajo, Kota Jambi. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melapor ke Polsek Kotabaru.
Hendra akhirnya berhasil diamankan, tidak berselang lama setelah kejadian di kawasan Jalan Pattimura, yang pada saat itu sedang berjalan kaki.
Sementara itu, Hendra mengaku menyesali perbuatannya. Dia menjelaskan, korban memang sering menggoda sang isteri dengan ucapan-ucapan yang dirasanya kurang pantas.
Baca juga: Sempat Kabur, Residivis Kasus Narkotika Ini Ditangkap Polres Bungo, Puluhan Paket Sabu Diamankan
"Sering nyagil isteri saya kalau lagi lewat, adek adek, manggil cak itu," kata Hendra kepad awak media, sambil menirukan gaya bicara korban.
Dia juga membenarkan, bahwa sang isteri memiliki hubungan spesial di masa lalu, sebelum menjadi isteri sahnya.
"Dia memang mantan isteri saya pak," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Hendra harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kotabaru.
Hendra di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.