Berita Merangin

Main PETI di Merangin, 3 Warga Bungo Diamankan Polisi, Aparat Curiga Mobil Trado

Tiga warga Kabupaten Bungo diamankan oleh tim dari Polres Merangin. Tiga orang ini terbukti

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Muzakkir
Ilustrasi. Alat berat. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO -- Tiga warga Kabupaten Bungo diamankan oleh tim dari Polres Merangin. Tiga orang ini terbukti telah melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P menyebut, tiga orang ini merupakan pemodal dan pemilik excavator yang melakukan aktivitas tambang di Dusun Patekun Desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 lalu sekira pukul 23.30 Wib. Pada saat itu personil Polsek Bangko melaksanakan Patroli dikawasan Simpang Mentawak.

Ilustrasi. Alat berat.
Ilustrasi. Alat berat. (Muzakkir)

Ketika patroli, personil melihat ada Mobil Trado yang mengangkut Alat berat Escavator dan Truck Mitsubishi Cunter PS 120 yang berjalan beriringan.

Karena merasa curiga, personil Polsek menghentikan Mobil Trado dan Mobil Truck Mitsubishi Cunter PS 120, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan. 

Baca juga: Terkejut Syeikh Ali Jaber Wafat, WawakoJambi: Hubungan Kami Sangat Baik Rintis Rumah Tahfidz Bersama

Baca juga: Promo Terbaru J.CO 14 Januari 2021 Paket Menu J.CO Cookie Bundles, Bisa Beli Ala Carte

Dari hasil pemeriksaan tersebut, didalam Mobil Truck Mitsubishi Cunter PS 120 terdapat 1 set alat penambang emas tanpa izin (Dompeng), untuk selanjutnya Mobil trado dan Mobil Truck Mitsubishi Cunter PS 120 beserta sopirnya diamankan di Polres Merangin.

Keterangan sopir, dirinya dan rekan lainnya hanya disuruh oleh seseorang untuk menjemput alat tersebut. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Menindak lanjuti penyelidikan dalam rangka pengamanan alat berat yang diduga digunakan untuk PETI telah diamanakan tiga orang yang berperan sebagai pemodal dan pemilik excavator," kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P.

Tiga orang tersebut adalah M Ikhsan (45) warga Desa Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Muara Bungo, Benny Noven (41) warga Rimbo Tengah Kabupaten Muara Bungo dan Ghufron (38) yang juga warga Rimbo Tengah.

Saat ini barang bukti berupa excavator dan lain sebagainya masih diamankan di Mapolres Merangin.

Ilustrasi Penambangan emas tanpa izin
Ilustrasi Penambangan emas tanpa izin (tribunjambi/darwin sijabat)

AKBP Irwan Andy P menyebut jika pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan penambangan dengan cara merusak lingkungan.

Katanya, pada tahun 2020 lalu, pihaknya berhasil mengungkap sembilan kasus PETI, dari kasus itu delapan diantaranya sudah inkracht dan pelaku sudah mendapatkan hukuman, sementara satu kasus masih di proses.

"Di tahun ini kita juga berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti satu alat berat dengan tiga tersangka," kata Kapolres.

Dalam mengungkap kasus PETI ini, dirinya berharap kepada semua lini untuk saling bekerjasama dan menginformasikan kepada petugas jika mengetahui adanya aktivitas ilegal ini.

Baca juga: Daftar Harga HP Samsung Hari Ini 14 Januari 2021 Lengkap, Seri Galaxy A02s hingga Galaxy S20+

Baca juga: Bertemu dengan Rohimah Bahas Poligami, Eva Bellissima: Intonasi Keras, Haru, Penuh Air Mata

"Kami berharap informasi dari masyarakat," katanya lagi.

Sebagai pencerahan, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan Hutan tanpa Izin Menteri dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kemudian Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 

(Tribunjambi/muzakkir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved