Berita Merangin

Main PETI di Merangin, 3 Warga Bungo Diamankan Polisi, Aparat Curiga Mobil Trado

Tiga warga Kabupaten Bungo diamankan oleh tim dari Polres Merangin. Tiga orang ini terbukti

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Muzakkir
Ilustrasi. Alat berat. 

Sebagai pencerahan, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan Hutan tanpa Izin Menteri dan/atau membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kemudian Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). 

(Tribunjambi/muzakkir)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved