Berita Nasional

KPK Geledah Rumah Orangtua Politikus PDIP Ihsan Yunus di Cipayung Terkait Korupsi Bansos Juliari

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat geledah di dua lokasi berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Baru-baru ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat geledah di dua lokasi berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dua lokasi yang digeledah yaitu sebuah rumah di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur dan Perum Rose Garden, Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi.

"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dkk, Selasa 12 Januari 2021 tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di 2 lokasi," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: SIMAK Pengakuan Juliari Batubara Soal Keterlibatan Gibran Putra Jokowi Dalam Kasus Bansos Covid-19

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara Hingga 40 Hari

Baca juga: Juliari Batubara Mendadak Komentari Keputusan Presiden Jokowi, Tahu Risma Kini jadi Menteri Sosial

Dari informasi yang dihimpun, rumah beralamat di Cipayung tersebut merupakan rumah orang tua dari Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus.

Ihsan adalah adalah anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Ali mengatakan proses giat geledah saat ini masih berlangsung.

"Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai," katanya.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: AKSI Ketua DPR AS Sebelum Donald Trump Mengundurkan Diri, Sampai Sembunyikan Akses Kode Nuklir

Baca juga: Nathalie Holscher Tutup Mulut Sule Takut Informasi Penting Keluarganya Bocor, Putri Diana Mau Nikah?

Baca juga: 5 Tutorial Hijab Simpel Ala Selebgram Tanpa Ribet dan Tetap Modis

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Baca juga: Hutan Kota M Sabki Kini Lebih Rapi dan Cantik, akan Dijadikan Taman Wisata Edukasi

Baca juga: Komisioner Bawaslu Muarojambi dan Merangin Dilaporkan, Bawaslu Provinsi Sebut Belum Ada dari DKPP

Baca juga: Makanan yang Bisa Jadi Obat Kuat Alami - Salmon, Kerang, Apel, Bawang Putih

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved