Hasil Pertemuan Kominfo dan WhatsApp, Minta Pihak WA Transparan Soal Kebijakan Baru Yang Diterapkan

Perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Senin (11/1/2021)

Editor: Rohmayana
ist
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kebijakan baru yang dibuat oleh WhatsApp masih membuat para penggunanya kebingungan.

Perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Senin (11/1/2021) kemarin.

Salah satu poin yang dibahas dalam pertemuan itu adalah soal kebijakan baru WhatsApp terkait data pengguna.

Di dalam aturan baru itu, pengguna 'dipaksa' memberikan hak penuh untuk memberikan data-data pengguna yang kemudian akan diproses oleh WhatsApp.

Baca juga: Kebijakan Baru WhatsApp yang Harus Disetujui Pengguna, Jika Tidak Akun Langsung Terhapus, Benarkah?

Baca juga: Inilah 5 Fitur Whatsapp yang Jarang Sekali Diketahui Pengguna, Padahal Cukup Membantu Aktivitas

WhatsApp harus transparan

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kominfo Johnny G Plate meminta WhatsApp harus transparan terkait kebijakan baru yang berlaku ini.

Johnny meminta WhatsApp agar membeberkan apa saja jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan, diproses oleh WhatsApp, dan dibagikan kepada pihak ketiga.

WhatsApp juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait tujuan dan dasar dari pemrosesan data pribadi yang dilakukan.

"Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Johnny kepada KompasTekno.

Baca juga: Kebijakan Baru, Data Pengguna di Whatsapp Bakal di Teruskan ke Facebook, Wajib Setuju Jika Mau Pakai

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Tribunnews/Lendy Ramadhan)

Patuh terhadap hukum Indonesia

Selain meminta WhatsApp transparan dalam mengelola data pribadi milik pengguna, Johnny juga menegaskan agar platform tersebut lebih patuh terhadap hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia.

Kominfo mengimbau WhatsApp agar menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia.

Ia juga menekankan agar WhatsApp melakukan pendaftaran sistem elektronik, serta menjamin pemenuhan hak pemilik data pribadi.

Baca juga: Keadaan Gading Marten Usai Gisel dan Nobu Jadi Tersangka Dibocorkan Uus: Liat WhatsApp Mulu!

Hasil pertemuan

Berikut ini adalah hasil lengkap pertemuan antara Kementerian Kominfo dengan WhatsApp terkait aturan baru tersebut:

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/ Facebook Asia Pacific Region pada hari ini Senin, 11 Januari 2021.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved