Kebijakan WhatsApp

Kebijakan Baru WhatsApp yang Harus Disetujui Pengguna, Jika Tidak Akun Langsung Terhapus, Benarkah?

Ada aturan baru WhatsApp yang harus disetujui para pengguna WhatsApp. Jika tidak disetujui pengguna WhatsApp, maka akun WhatsApp langsung terhapus.

Editor: Rohmayana
ist
Ilustrasi WhatsApp 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pengguna layanan aplikasi WhatsApp atau WA diingatkan kembali mengenai pengumuman pembaruan privasi WhatsApp di fitur in-app alert di 2021.

Ada aturan baru WhatsApp yang harus disetujui para pengguna WhatsApp.

Jika peraturan baru WhatsApp tidak disetujui pengguna WhatsApp, maka akun WhatsApp langsung terhapus.

Maka dari itu, perlunya para pengguna WhatsApp wajib mengetahui lebih jelas soal kebijakan baru WhatsApp.

Baca juga: Inilah 5 Fitur Whatsapp yang Jarang Sekali Diketahui Pengguna, Padahal Cukup Membantu Aktivitas

Baca juga: Kebijakan Baru, Data Pengguna di Whatsapp Bakal di Teruskan ke Facebook, Wajib Setuju Jika Mau Pakai

Baca juga: Kebijakan Baru WhatsApp, Pengguna Harus Serahkan Data ke Facebook atau Hapus Akun

Para pengguna diwajibkan menerima pembaruan privasi, jika masih mau memakai layanan WhatsApp tersebut.

Pengguna diberi waktu atau deadline Senin 8 Februari 2021 untuk terima pembaruan jika masih ingin memakai WhatsApp.

Apa saja yang perlu diketahui pengguna dari kebijakan layanan WhatsApp?

Berikut rangkumannya dikutip dari Indian Express:

Kenapa Pengguna Perlu Menyetujui Ketentuan WhatsApp?

Memperbarui kebijakan layanan bukan hal baru bagi layanan digital.

Hal ini merupakan praktik standar di platform digital.

Pengguna yang mau menggunakan layanan WhatsApp harus tunduk pada aturan dan setuju dengan kebijakan penggunaan, termasuk perubahan kebijakan privasi.

Logo WhatsApp:
Logo WhatsApp: Ada aturan baru WhatsApp yang harus disetujui para pengguna WhatsApp. Jika tidak, akun WhatsApp langsung terhapus. (Kompas.com)

Para pengguna diberi waktu hingga Senin 8 Februari 2021 untuk menerima kebijakan baru WhatsApp atau menghapus akun jika tak setuju dengan kebijakan ini.

Apa Pentingnya Perubahan Kebijakan Ini?

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved