Berita Nasional
Anggota TNI Ini Menangis Bawa Anaknya yang Tangannya Putus ke Mapolres Siantar: Tolong Saya Bapak!
Datangi Mapolres Pematangsiantar bersama anaknya, Senin (11/1/2021), anggota TNI ini menangis.
Menurut Lili, sejak delapan bulan lalu kasus anaknya dilaporkan, belum ada titik terang.
Kedatangannya ke Polres Pematangsiantar mendampingi anaknya yang dimintai keterangan sebagai pelapor.
"Tadi ditanya soal kronologis kejadian kecelakaan kerja yang mengakibatkan tangan saya diamputasi.
Sebenarnya karena karet belting.
Kalau tidak robek, mungkin tidak terjadi seperti ini," ungkap Teguh.
Baca juga: Calon Mahasiswa PTN Wajib Isi PDSS SNMPTN, Paling Lambat 8 Februari 2021 Pukul 15.00 WIB
Baca juga: Cara Memutihkan Wajah dengan Bahan Alami - Olesi Campuran Pepaya dan Pisang, Jeruk, Lidah Buaya
Baca juga: Penulis Buku Islam Ini Dipuja di Indonesia, Kini Dihukum 1075 Tahun, Tak Disangka Aslinya Begini
Saat ini, kata Teguh, ia meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama.
"Kami meminta pertanggungjawaban, terutama kepada Direktur PT Agung Beton.
Harapan kami keadilan, kami hanya menuntut keadilan," kata Serda Lili menambahkan.
Masih kata Lili, klaim BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja tersebut sudah diberikan.
Namun, kata Lili, mereka berusaha memulangkan uang tersebut, sedangkan pihak BPJS menolak.
"Enggak ada konfirmasi sebelumnya kepada saya atau kesepakatan perundingan kedua belah pihak, uang itu dikirim," ungkap Teguh.
Baca juga: Calon Mahasiswa PTN Wajib Isi PDSS SNMPTN, Paling Lambat 8 Februari 2021 Pukul 15.00 WIB
Baca juga: Cara Memutihkan Wajah dengan Bahan Alami - Olesi Campuran Pepaya dan Pisang, Jeruk, Lidah Buaya
Baca juga: Penulis Buku Islam Ini Dipuja di Indonesia, Kini Dihukum 1075 Tahun, Tak Disangka Aslinya Begini
Secara terpisah, Kuasa Hukum Teguh Syahputra Ginting, Dedy Faisal Hasibuan, mengatakan, ada kejanggalan dalam penanganan kasus perkara kecelakaan kerja yang dialami oleh kliennya.
Dedy menuturkan, saat ini pihaknya memberikan bukti-bukti baru.
Kliennya juga meminta pertanggungjawaban dari Direktur PT Agung Beton Persada Utama dan mengajukan bukti yang belum terlampirkan dalam berkas perkara atau BAP.
"Isinya berkaitan dengan KUPT III tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR," jelas Dedy.