Polisi Sudah Lakukan 3 Kali Mediasi, Anak Kandung Tetap Tak Cabut Laporan, Mantan Suami Buka Rahasia
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna menyatakan berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Senin, (11/01/2021).
Agesti Ayu Wulandari (19) angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dirinya yang melaporkan ibu kandungya Sumiyatun (36) ke kepolisian karena penganiayaan.
Melalui video berdurasi 2,5 menit yang dikirimkan kepada Tribunjateng.com, Minggu, (10/01/2021) mahasiswa semester satu di kampus Jakarta ini menyampaikan alasannya mengapa melanjutkan proses hukum ibunya dan tidak akan mencabut laporannya.
Berikut penjelasan Ayu sebagaimana yang ia sampaikan dalam videonya:
"Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara.
Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?
Ini pertanyaan dasar.
Mohon dijawab di hati.
Dan jujur mengapa saya melaporkan ibu saya.
Pertama, karena saya tidak ingin membuka ibu saya dan aib keluarga saya.
Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum.
Sehingga mudah-mudahan keadilan ini bisa saya dapatkan.
Saya mahasiswa semester I dan punya dua adik.
Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua.
Khususnya kepada orangtua saya, yaitu ibu saya.
Mudah-mudahan ibu saya yang melahirkan saya bisa intropeksi.