Polisi Sudah Lakukan 3 Kali Mediasi, Anak Kandung Tetap Tak Cabut Laporan, Mantan Suami Buka Rahasia
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna menyatakan berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Senin, (11/01/2021).
TRIBUNJAMBI.COM - Sumiyatun (36) dilaporkan oleh anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.
Polres Demak, Jawa Tengah, telah menyerahkan berkas kasus anak laporkan ibu kandungnya ke Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna menyatakan berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Senin, (11/01/2021).
Baca juga: Terjadi Lonjakan Kasus Sembuh Covid-19 di Batanghari, 10 Orang Bikin Ruang Isolasi Berangsur Kosong
Baca juga: Kado Awal Tahun 2021, Puluhan Honorer RSUD H Hanafie Muata Bungo Dipecat
Baca juga: Ibu yang Dilaporkan Kepolisi Oleh Anak Kandungnya Mengaku Tetap Memaafkan Anaknya dan Tidak Marah
"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.
Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak.
Menurut saya, ini sudah tepat," kata Iskandar Fitirana Sutisna.
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.
Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.
Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.
"Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.
Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum.
"Mediasi kedua.
Terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir.
Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya.
Sampai tiga kali mediasi gagal.