Ibu yang Dilaporkan Kepolisi Oleh Anak Kandungnya Mengaku Tetap Memaafkan Anaknya dan Tidak Marah
Akibat laporan yang dibuat anak kandungnya itu, S kemudian dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa itu dialami seorang ibu yang berinsial S (36), warga Demak, Jawa Tengah. Ibu ini terlibat perselisihan dengan anak kandungnya A (19) yang saat ini menjadi mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta.
Ibu ini diseret oleh anak kandung ke jalur hukum karena dugaan telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Akibat laporan yang dibuat anak kandungnya itu, S kemudian dijerat pasal penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Ramalan Cinta Zodiak Selasa 12 Januari 2021 Jalan Misteri Cinta Memilih Pasangan
Baca juga: Dikira Tsunami saat Hujan Deras, Pengakuan 3 Nelayan Saat Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh
Baca juga: Wanita ini Melaporkan Fadli Zon Ke Makamah Kehormatan Dewan, Ada Apa?
Namun demikian, pada Minggu (10/1/2021) pagi, ia diizinkan pulang setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan kepala desa setempat.
Seperti diketahui, kasus anak melaporkan ibu kandungnya ke polisi tersebut berawal dari masalah pakaian.
Saat itu, sang ibu S merasa kesal dengan anaknya karena dinilai selalu melawan sejak tinggal dengan mantan suaminya di Jakarta.
Karena hal tersebut, sang ibu S kemudian membuang pakaian anaknya.
Sang anak A pun tak terima atas tindakan ibunya itu.
Ia yang tersulut emosi lantas terlibat keributan dengan ibunya S.
Saat ribut terjadi dorong-dorongan, lalu kuku S tak sengaja melukai wajah anaknya A.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Kasus yang dialami S dan anaknya A lantas menjadi perhatian publik.
Salah satunya Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi lantas menemui S di rumahnya. Kepada Dedi, S mengaku berterima kasih kepada semua pihak atas perhatian yang diberikan.
Meski kasus hukum yang menjeratnya itu masih berlanjut dan sang anak menolak untuk mencabut laporannya di kepolisian, namun S tidak menaruh dendam.