Kemana Ahli Waris Harus Melapor untuk Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), beasiswa, serta Jaminan

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Beberapa barang dan pakaian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang didapat Tim Taifib TNI AL. (Warta Kota/Joko Suprianto) 

TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan santunan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), beasiswa, serta Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia saat menjalani suatu kegiatan terkait dengan kedinasan.

Seperti para pekerja yang menjadi korban pada tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di kawasan Kepulauan Seribu, yang terjadi pada Sabtu (9/1/2021) siang. Pesawat tersebut diketahui membawa 62 jiwa, yaitu 6 kru aktif dan 56 penumpang (46 dewasa, 7 anak, 3 bayi).

Turbin Sriwijaya Air SJ-182 tiba di Dermaga JICT II, Tanjung Priok, Minggu (10/1/2021)
Turbin Sriwijaya Air SJ-182 tiba di Dermaga JICT II, Tanjung Priok, Minggu (10/1/2021) (ist)

Lalu bagaimana cara ahli waris pekerja untuk melaporkan atau mengklaim jaminan kematian tersebut?

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek untuk mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

Baca juga: Kontak Senjata dengan KKB Papua, 1 Anggota TNI Gugur

Baca juga: Jangan Takut, Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Wamenag Minta Jangan Ada Lagi Polemik

Dia pun mengimbau kepada para keluarga atau kolega jika mengetahui ada dari korban yang sedang menjalankan tugas kedinasan, agar menginformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun caranya bisa melalui di bawah ini:

1. Kanal informasi resmi BP Jamsostek

- Adapun kanal informasi tersebut antara lain layanan Contact Center 175;

- Facebook BPJS Ketenagakerjaan; dan

- Twitter resmi @bpjstkinfo.

2. Mendatangi kantor cabang BP Jamsostek terdekat.

Jangan lupa untuk menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai tanda bukti merupakan keluarga korban dari tragedi Sriwijaya Air.

"Seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," ujar Khrisna melalui keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Jadwal Skuad Merah Putih di Thailand Open 2021, 9 Orang Bertanding di Hari Pertama

Baca juga: Tabiat Busuk Teddy Terbongkar Lagi, Demi Bohongi Publik Suami Lina Nekat Begini, Tak Seperti Aslinya

Sebagai informasi BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan JKK kepada pekerja yang bertugas atau dinas dan mengalami kecelakaan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Selain itu, anak ahli waris pekerja juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved