Virus Corona

Jangan Takut, Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Wamenag Minta Jangan Ada Lagi Polemik

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Pusat telah menetapkan bahwa Vaksin Sinovac halal dan suci. 

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/BIRO PERS/MUCHLIS Jr
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Senin (7/12/2020). Jangan Takut, Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Wamenag Minta Jangan Ada Lagi Polemik 

Jangan Takut, Vaksin Sinovac Halal dan Suci, Wamenag Minta Jangan Ada Lagi Polemik

TRIBUNJAMBI.COM - Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Pusat telah menetapkan bahwa Vaksin Sinovac halal dan suci

Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta pada Jumat (8/1/2021).

Wakil Menteri Agama ( Wamenag) Zainut Tauhid Saadi mengapresiasi Komisi Fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci.

Baca juga: Ferdy Yuman Coba Sembunyikan Mantan Sekretaris MA di Fortuner Pakai Pelat Palsu, Sempat Masuk DPO

Baca juga: Video Rekaman Perlakuan Ariel NOAH pada Anya Gerladine Heboh di Instagram, Wajah Selebgram Disentuh!

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Melejit Jelang Vaksinisasi

"Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi," kata Zainut dalam siaran pers, Minggu (10/1/2021).

Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 (SHUTTERSTOCK/solarseven)

Dengan penetapan kehalalan vaksin tersebut, Zainut berharap polemik terkait halal atau tidaknya vaksin Sinovac di masyarakat dapat berhenti.

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," kata dia.

Zainut mengatakan, dengan diputuskan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci, artinya bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis.

Baca juga: Jadwal Skuad Merah Putih di Thailand Open 2021, 9 Orang Bertanding di Hari Pertama

Baca juga: Anisa Bahar Dihujat Akibat Kritik Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air: Naik Pesawat Matiin Hp,Bandel Sih!

Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 11 Januari 2021, Rencana Besar Al Dijalankan, Nasib Andin

Namun, ia menegaskan, meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pihak BPOM yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

"Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM," kata dia.

Proses sertifikasi halal juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved