Berita Nasional
Ferdy Yuman Coba Sembunyikan Mantan Sekretaris MA di Fortuner Pakai Pelat Palsu, Sempat Masuk DPO
Ferdy Yuman ditangkap ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus suap
Ferdy Yuman Coba Sembunyikan Mantan Sekretaris MA di Fortuner Yang Pakai Pelat Palsu, Sempat Masuk DPO
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Yuman ditangkap ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkmah Agung yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan kawan-kawan.
Ferdy Yuman menggunakan pelat nomor kendaraan palsu saat mencoba menyembunyikan mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Pada Juni 2020, tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya, kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ucap Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Minggu (11/1/2021).
Baca juga: Video Rekaman Perlakuan Ariel NOAH pada Anya Gerladine Heboh di Instagram, Wajah Selebgram Disentuh!
Baca juga: Kontak Senjata dengan KKB Papua, 1 Anggota TNI Gugur
Baca juga: Jadwal Skuad Merah Putih di Thailand Open 2021, 9 Orang Bertanding di Hari Pertama
Saat tiba di lokasi, ucap Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan diduga palsu yang diparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.
"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.
Pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Sejak Tahun 2017 sampai dengan 2019, FY bekerja sebagai sopir untuk Rezky Herbiyono dan keluarganya," kata Setyo.
Kemudian, pada awal 2020, Ferdy diminta oleh Rezky Herbiyono untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp 490 juta," ucap Setyo.
Baca juga: Anisa Bahar Dihujat Akibat Kritik Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air: Naik Pesawat Matiin Hp,Bandel Sih!
Baca juga: Jadwal Live Thailand Open 2021, Skuad Merah Putih Tanpa Marcus/Kevin
Baca juga: Aktifitas Ayu Ting Ting Satu Selimut dengan Adit Jayusman Jadi Sorotan, Putri Rozak Mendadak Teriak
Pada bulan yang sama, menurut dia, Nurhadi bersama istrinya, Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut.
Selain itu, kata dia, pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, tetapi Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sembunyikan Nurhadi, Ferdy Yuman Diduga Gunakan Fortuner dengan Pelat Palsu"