Berita Kota Jambi
DPRD Provinsi Jambi Gelar Sidang Paripurna Pengangkatan PAW Serta Pengambilan Keputusan 2 Ranperda
Sumpah Jabatan Pejabat Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024 serta pengambilan keputusan dua Ranperda Provinsi Jambi
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2019-2024 serta pengambilan keputusan dua Ranperda Provinsi Jambi, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, pada Senin (11/1/2021).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, didampingi Wakil Ketua Rocky Candra dan Pinto Jayanegara.
Hadir dalam sidang paripurna tersebut Gubernur Jambi Fachrori Umar, Kapolda Jambi serta unsur Forkompinda Provinsi Jambi lainya. Kemudian para kepala OPD di lingkup Pemprov Jambi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PAW anggota DPRD Provinsi Jambi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Edi Purwanto.
Pada pengangkatan PAW tersebut, Syahruddin dilantik menggantikan Anwar Sadat yang berhenti dari anggota DPRD Provinsi Jambi karena terpilih menjadi Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Syahruddin merupakan pensiunan ASN dan mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dia ikut bertarung dalam Pileg tahun 2019 dan prolehan suaranya berada di bawah Anwar Sadat sama-sama di Partai Amanat Nasional pada Dapil Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
Pengangkatan Syahruddin sebagai PAW anggota DPRD Provinsi ini berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Jambi.
“Selamat kepada bapak anggota DPRD yang dilantik hari ini."
"Dan terimakasih kepada Ustad Anwar Sadat atas bakti dan kinerjanya selama ini,” kata Edi saat memimpin sidang.
Saat diwawancarai Syahruddin menyebut untuk saat ini diriinya masih mau menyesuaikan dan mempelajari pola kerja di DPRD.
"Masih butuh belajar dan sosialisasi dululah," kata Syahruddin.
Usai kegiatan pengukuhan, sidang Paripurna lalu dilanjutkan dengan agenda lainnya yakni pengambilan keputusan dewan terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni Ranperda terkait Perubahan Perda no 6 tahun 2011 Pajak Daerah dan Ranperda Tentang Tentang Perubahan atas Perda no 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Jambi.
Pembahasan diawali dengan mendengarkan laporan Pansus dan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara.
Baca juga: Gegara Terima Lamaran Youtuber Fiki Naki, Wanita Asal Kazakhstan Ini Langsung Viral, Intip Potretnya
Baca juga: UPDATE Rincian Besaran Gaji PPPK Terbaru di Tahun 2021, Benar Lebih Besar dari Gaji PNS?
Baca juga: TNI Membuka Rekrutmen Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan 2021, ini Syaratnya
(Tribunjambi/zulkifli)
--