TEGA! Ibu di Demak Dipenjarakan Anak Kandungnya Sendiri, Tak Terima Wajahnya Kena Kuku Sang Mama

Seperti yang dialami ibu asal Demak satu ini. Ia harus mendekam di penjara karena dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.

Editor: Rohmayana
ist
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak (Kompas.com/Ari Widodo) 

TRIBUNJAMBI.COM -- Tak ada satu ibu pun yang ingin diperlakukan tak baik oleh putri kandungnya sendiri.

 Sebagai anak yang berbakti seharusnya bisa menyayangi ibu kandung yang telah melahirkannya.

Apalagi sampai dilaporkan ke polisi hingga berujung penahanan di dalam sel.

Ia harus mendekam di penjara karena dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.

Sang anak tak terima karena wajahnya terkena kuku sang ibu saat bertengkar.

Padahal menurut sang ibu, anaknya itu yang lebih dulu mendorongnya.

Refleks, sang ibu menarik kerudung anaknya hingga kukunya mengenai wajah putrinya itu.

Tak terima dengan hal itu, sang anak pun melaporkan ibunya ke polisi.

Polisi sempat memediasi keduanya untuk damai, namun sang anak tetap ingin memenjarakan wanita yang telah melahirkannya itu.

Baca juga: Cara Daftar Kuis Jebreeet Indosiar Live 1-9 Januari 2021 Jam 13.30, Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Kuasa Hukum Tak Puas dengan Temuan Komnas HAM Soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Ini Penjelasannya

Baca juga: Kisah Penangkapan Maharani Putri di Perumahan Mewah Muaro Jambi, Sabu 42 Kg di Septictank

Dilansir dari Kompas.com Sabtu (9/1/2020), pelaporan itu dilakukan sang anak berinisial A (19) kepada ibunya, S (36).

Akibatnya, sang ibu harus mendekam di tahanan Polres Demak.

S pun terancam hukuman lima tahun penjara.

S pun mengaku tak menyangka, sebab awal pertengkaran tersebut terjadi hanya karena persoalan pakaian.

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak (Kompas.com/Ari Widodo)

Baca juga: Jokowi Divaksin Covid-19 Duluan, Kenapa Bukan Koruptor? Susi Pudjiastuti: Maksudmu Vaksin Membunuh?

Baca juga: Siapakah Maharani Putri, Cewek Jambi Divonis Penjara Seumur Hidup karena Sabu 42 Kg

Upaya Mediasi Gagal

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.

Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved