Kuasa Hukum Tak Puas dengan Temuan Komnas HAM Soal Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Ini Penjelasannya

Kuasa hukum enam laskar FPI tidak puas dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Editor: Rohmayana
ist
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kuasa hukum enam laskar FPI tidak puas dengan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Padahal, pihak Komnas HAM telah menyatakan apabila kasus enam laskar FPI ditembak pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Penyelidikan Komnas HAM: Penembakan Tak Terjadi Jika Mobil FPI Tak Menunggu Mobil Polisi

Baca juga: Begini Nasib Polisi yang Bertugas Saat Insiden Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Ungkap Faktanya

Komnas HAM menyebut empat laskar FPI tewas dalam penguasaan aparat, sementara dua lainnya tewas dalam peristiwa tembak menembak dengan polisi.

"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," kata kuasa hukum 6 anggota laskar FPI M Hariadi Nasution dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).

Hariadi menilai Komnas HAM RI terkesan melakukan jual beli nyawa.

Pada satu sisi Komnas HAM memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak menembak.

"Yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut," kata Hariadi.

"Pada sisi lain, Komnas HAM bertransaksi nyawa dengan menyatakan 4 laskar FPI sebagai korban pelanggaran HAM," sambungnya.

Hariadi juga menyesalkan Komnas HAM hanya merekomendasikan kasus ini diselesaikan di pengadilan pidana.

Ia ingin kasus ini diselesaikan lewat pengadilan HAM.

Dua komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kedua kanan), dan Aminudin (kanan) berbicara dengan polisi di sela pemeriksaan tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Temuan Komnas HAM ini diumumkan pada Jumat (8/1/2021) kemarin.

Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari itu.

Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.

"Didapat fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan saling seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan petugas," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved