Sepak Terjang Abu Bakar Baasyir, dari Aktivis Mahasiswa Hingga Terlibat Terorisme di Indonesia
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus mendanai pelatihan terorisme di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada Juni 2011.
* 28 Februari 2002, Menteri Senior Singapura, Lee Kuan Yew, menyatakan Indonesia, khususnya kota Solo sebagai sarang teroris.
Salah satu teroris yang dimaksud adalah Abu Bakar Baasyir Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, yang disebut juga sebagai anggota Jamaah Islamiyah.
* 19 April 2002, Abu Bakar Baasyir menolak eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun atas dirinya, dalam kasus penolakannya terhadap Pancasila sebagai asas tunggal pada tahun 1982.
Abu Bakar Baasyir menganggap, Amerika Serikat berada di balik eksekusi atas putusan yang sudah kedaluwarsa itu.
* 20 April 2002, Abu Bakar Baasyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah kalau dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA tahun 1985.
Sebab, dasar hukum untuk penghukuman Abu Bakar Baasyir, yakni Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi kini tak berlaku lagi dan pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).
* April 2002, Pemerintah masih mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada tokoh Majelis Mujahidin Indonesia KH Abu Bakar Ba'asyir, yang tahun 1985 dihukum selama sembilan tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai melakukan tindak pidana subversi menolak asas tunggal Pancasila.
Dari pengecekan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra, ternyata Baasyir memang belum termasuk tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) yang memperoleh amnesti dan abolisi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie maupun Abdurrahman Wahid.
* 8 Mei 2002, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi terhadap Abu Bakar Ba'asyir atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara.
Alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebaliknya, Kejagung menyarankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Jawa Tengah) untuk meminta amnesti bagi Ba'asyir kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.
* 8 Agustus 2002, organisasi Majelis Mujahidin Indonesia mengadakan kongres I di Yogyakarta untuk membentuk pimpinan Mujahidin.
Terpilihlah Ustadz Abu Bakar Baasyir sebagai ketua Mujahidin sementara.
* 19 September 2002, Abu Bakar Baasyir terbang ke Medan dan Banjarmasin untuk berceramah.
Dari sana, ia kembali ke Ngruki untuk mengajar di pesantrennya.
* 23 September 2002, majalah TIME menulis berita dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist di mana ditulis bahwa Abu Bakar Baasyir disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Masjid Istiqlal.
TIME menduga Abu Bakar Baasyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia.
TIME mengutip dari dokumen CIA, menuliskan bahwa pemimpin spiritual Jamaah Islamiyah Abu Bakar Baasyir "terlibat dalam berbagai plot."
Ini menurut pengakuan Umar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor pada Juni lalu dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan, yang diduduki AS.
Setelah beberapa bulan bungkam, akhirnya Al-Faruq mengeluarkan pengakuan—kepada CIA—yang mengguncang.
Tak hanya mengaku sebagai operator Al-Qaeda di Asia Tenggara, dia mengaku memiliki hubungan dekat dengan Abu Bakar Baasyir.
Menurut berbagai laporan intelijen yang dikombinasikan dengan investigasi majalah TIME, bahkan Abu Bakar Baasyir adalah pemimpin spiritual kelompok Jamaah Islamiyah yang bercita-cita membentuk negara Islam di Asia Tenggara.
Abu Bakar Baasyir pulalah yang dituding menyuplai orang untuk mendukung gerakan Faruq.
Dia disebut sebagai orang yang berada di belakang peledakan bom di Masjid Istiqlal tahun 1999.
Dalam majalah edisi 23 September tersebut, Al-Farouq juga mengakui keterlibatannya sebagai otak rangkaian peledakan bom, 24 Desember 2000.
* 1 Oktober 2002, Abu Bakar Baasyir mengadukan majalah TIME sehubungan dengan berita yang ditulis dalam majalah tersebut tertanggal 23 September 2002 yang menurut Abu Bakar Baasyir berita itu masuk dalam trial by the press dan berakibat pada pencemaran nama baiknya.
Abu Bakar Baasyir membantah semua tudingan yang diberitakan majalah TIME.
Ia juga mengaku tidak kenal dengan Al-Farouq.
* 11 Oktober 2002, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Baasyir meminta pemerintah membawa Omar Al-Faruq ke Indonesia berkaitan dengan pengakuannya yang mengatakan bahwa ia mengenal Abu Bakar Baasyir.
Atas dasar tuduhan AS yang mengatakan keterlibatan Al-Farouq dengan jaringan Al-Qaeda dan aksi-aksi teroris yang menurut CIA dilakukannya di Indonesia, Abu Bakar Baasyir mengatakan bahwa sudah sepantasnya Al-Farouq dibawa dan diperiksa di Indonesia.
* 14 Oktober 2002, Abu Bakar Baasyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo.
Dalam jumpa pers itu ia mengatakan peristiwa ledakan di Bali merupakan usaha Amerika Serikat untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris.
* 17 Oktober 2002, Markas Besar Polri telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir.
Namun Abu Bakar Ba'asyir tidak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh majalah TIME.
* 18 Oktober 2002, Abu Bakar Baasyir ditetapkan tersangka oleh Kepolisian RI menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afganistan juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali.
* 3 Maret 2005, Abu Bakar Baasyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003.
Dia divonis 2,6 tahun penjara.
* 17 Agustus 2005, masa tahanan Abu Bakar Baasyir dikurangi 4 bulan dan 15 hari.
Hal ini merupakan suatu tradisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Ia dibebaskan pada 14 Juni 2006.
* 9 Agustus 2010 Abu Bakar Baasyir kembali ditahan oleh Kepolisian RI di Banjar Patroman atas tuduhan membidani satu cabang Al Qaida di Aceh.
* 16 Juni 2011, Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
* 8 Januari 2021, Abu Bakar Baasyir bebas murnidari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat, sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana.
Gerakan terorisme
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dianggap tidak akan berdampak signifikan pada gerakan terorisme di Indonesia.
Pengamat Terorisme Al Chaidar menganggap, walau pernah dikenal sebagai salah satu pemimpin gerakan Islam radikal yang kerap melakukan aksi terorisme, pembebasan Abu Bakar Baasyir dianggap tidak akan berdampak signifikan pada gerakan terorisme di Indonesia Sebab peran dan pengaruhnya sudah jauh berkurang.
"Tidak akan signifikan, tidak akan ada pengaruh apa-apa pada gerakan terorisme karena dia adalah pemimpin tua yang sudah lewat, yang sudah tak lagi berpengaruh karena dia dianggap sudah tidak konsisten," jelas Al Chaidar kepada BBC News Indonesia, Selasa (5/1/2021).
Setelah dibebaskan, pihak keluarga mengatakan Abu Bakar Ba'asyir akan kembali melakukan dakwah.
Akan tetapi, salah satu putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim Ba'asyir mengaku tak bisa menjamin isi dakwah yang bakal disampaikan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, tersebut.
Sedangkan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan tetap akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas Abu Bakar Ba'asyir.
Sebab ia disebut tidak menjalani program deradikalisasi selama pemenjaraanya. (tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Siapa Abu Bakar Ba'asyir? Dipenjara Sejak Era SBY, Bebas di Era Jokowi, Dicap Buruk Amerika Serikat, https://makassar.tribunnews.com/2021/01/07/siapa-abu-bakar-baasyir-dipenjara-sejak-era-sby-bebas-di-era-jokowidicap-buruk-amerika-serikat