Sepak Terjang Abu Bakar Baasyir, dari Aktivis Mahasiswa Hingga Terlibat Terorisme di Indonesia
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus mendanai pelatihan terorisme di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia pada Juni 2011.
Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.
* 11 Februari 1985, ketika kasusnya masuk kasasi Abu Bakar Ba'asyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah, saat itulah Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar melarikan diri ke Malaysia.
Dari Solo mereka menyebrang ke Malaysia melalui Medan.
Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Abu Bakar Baasyir membentuk gerakan Islam radikal, Jamaah Islamiyah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.
* 1985–1999, aktivitas Abu Bakar Baasyir di Singapura dan Malaysia ialah "menyampaikan Islam kepada masyarakat Islam berdasarkan Al Quran dan hadits", yang dilakukan sebulan sekali dalam sebuah forum, yang hanya memakan waktu beberapa jam di sana.
Menurutnya, ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun.
Namun pemerintah Amerika Serikat memasukkan nama Abu Bakar Baasyir sebagai salah satu teroris karena gerakan Islam yang dibentuknya yaitu Jamaah Islamiyah, terkait dengan jaringan Al-Qaeda.
* 1999, sekembalinya dari Malaysia, Abu Bakar Ba'asyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah satu dari organisasi Islam baru yang bergaris keras.
Organisasi ini bertekad menegakkan syariah Islam di Indonesia.
* 10 Januari 2002, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap pemimpin tertinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir.
Untuk itu, Kejari akan segera melakukan koordinasi dengan Polres dan Kodim Sukoharjo.
* 25 Januari 2002, Abu Bakar Baasyir memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi di Mabes Polri.
Abu Bakar Baasyir datang ke Gedung Direktorat Intelijen di Jakarta sekitar pukul 09.30.
Saat konferensi pers, pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, mengatakan, pemanggilan Abu Bakar Baasyir oleh Mabes Polri bukan bagian dari upaya Interpol untuk memeriksa Abu Bakar Ba'asyir.
"Pemanggilan itu merupakan klarifikasi dan pengayoman terhadap warga negara," tegas Achmad.