Berita Nasional
RESPON Polri Usai Komnas HAM Nyatakan Pelanggaran HAM Pada Kasus Tewasnya 4 Laskar FPI di KM 50
Setelah penyelidikan beberapa bulan ini, Pihak Komnas HAM akhirnya menyimpulkan adanya unsur pelanggaran HAM terkait kasus tewasnya enam anggota
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah penyelidikan beberapa bulan ini, Pihak Komnas HAM akhirnya menyimpulkan adanya unsur pelanggaran HAM terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan Polri menghargai investigasi dan rekomendasi yang berasal dari Komnas HAM.
"Tentunya yang pertama Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dan komnas HAM," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Namun begitu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM mengenai hasil investigasinya tersebut kepada Polri.

Baca juga: AKHIRNYA Komnas HAM Nyatakan Ada Pelanggaran HAM Atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Berikan 4 Rekomendasi
Baca juga: Atur Langkah Strategis, Program Jaksa Menyapa Paparkan Kebijakan Kejaksaan Pasca SKB Pembubaran FPI
Baca juga: Komnas HAM Akan Bongkar Fakta 8.000 Video Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI, Simak Hasil Investigasinya
Dia bilang, Polri akan mengkaji ulang hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM.
"Kedua, polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," jelas Argo.
Selanjutnya, imbuh Argo, Polri melakukan penyidikan terkait kasus bentrokan FPI-Polri selalu berlandaskan hukum.
Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan.
"Penyidik maupun Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi keterangan tersangka barang bukti maupun petunjuk. Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Lima Jendral Telah Direkomendasikan Kompolnas Sebagai Calon Kapolri, Ini Kata Istana
Baca juga: Mendadak SBY Kritik Kondisi Kekinian Indonesia: Sebut Politik Makin Tajam Sejak dari Pilkada DKI
Baca juga: HUT Jambi ke-64 Ditutup dengan Gowes Virtual

Dikutip Kompas.com, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.
Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.