Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Heran Acara Maulid Nabi Dipersoalkan, Kini Justru Salahkan Aparat
Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (7/1/2021) kemarin.
Di persidangan, dia pun mengaku bukan termasuk anggota FPI.
Dia hanya bertetangga dengan Habib Rizieq dan mengidolakannya.
Baca juga: Nama Baru FPI Diusulkan Habib Rizieq, Front Persaudaraan Islam, Front Pembela Islam Sudah Berlalu

Pengacara salahkan aparat
Sementara itu, pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan, kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat ada gelaran Maulid Nabi di bulan November 2020 silam bukanlah salah masyarakat ataupun Habib Rizieq.
Ia justru menuding aparat melakukan pembiaran.
Menurutnya, keterangan saksi fakta yang dihadirkan Pemohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab semakin menguatkan keterangan dua saksi fakta sebelumnya.
Artinya, kata dia, kegiatan Maulid Nabi itu yang diketahui dari keterangan saksi fakta, ternyata diamankan oleh aparat, yakni TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dishub.
"Aparat di situ ternyata mengamankan, mengatur jalan, tak ada imbauan pelarangan atau untuk bubar, aparat justru mengimbau jaga jarak dan ikuti protkes," ujarnya pada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Maka, melihat fakta-fakta tersebut, ia beranggapan, penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka tidaklah tepat.
Alamsyah Hanafiah menambahkan, dari keterangan saksi, bisa dibuktikan kalau pasal-pasal yang dikenakan pada Habib Rizieq pun tak terbukti, baik itu pasal 160, pasal 93, maupun pasal 216.
Baca juga: Nama Rhoma Irama Diseret di Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab, Apa Kapasitasnya?

"Karena tak ada pelarangan atau pembubaran berarti kan boleh, tapi andai kata dari pihak lain petinggi polisi itu menyatakan salah, ini bukan salah rakyat, salah aparat.
Jadi, jangan kekeliruan melaksanakan tugas dari pemerintah itu dibebankan ke rakyat. Itu tidak benar," tuturnya.
Adapun soal sanksi, imbuh Alamsyah Hanafiah, khususnya pidana, bisa saja diterapkan manakala pada kegiatan itu ada imbauan pelarangan kegiatan ataupun pembubaran.
"Saat para peserta itu membandel, baru bisa dikenakan sanksi, apalagi sampai menolak pembubaran baru bisa dikenakan sanksi pidana karena melawan petugas," kata dia.
Faktanya, paparnya, saat ada kegiatan Maulid Nabi, aparat hanya menghimbau untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan saja berupa 3M.
Baca juga: Habib Rizieq Tak Hadiri Sidang Praperadilannya di PN Jaksel Hari Ini, Ternyata Ini Alasannya
Baca juga: Anggota DPR Ini Beri Taktik Agar Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa!