Anggota DPR Ini Beri Taktik Agar Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa!
"Nah, kalau FPI ingin berkuasa atau ingin memberlakukan ikut berdemokrasi, sebaiknya dirikan bukan sekadar forum, dirikan saja partai," imbuhnya.
Anggota DPR Ini Beri Taktik Agar Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa!
TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Habib Rizieq Shihab jadi sorotan usai organisasi Front Pembela Islam ( FPI ) dilarang beraktivitas.
Melihat tingginya eksistensi ormas FPI, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyarankan agar FPI untuk terjun ke dunia politik sebagai partai politik (parpol).
Menurut TB Hasanuddin melalui cara politik FPI mungin bisa berkuasa bahkan mencalonkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menjadi presiden Indonesia.
Dikutip dari Tribunnews.com, Hasanuddin menyebut sangat mungkin jika FPI mau mendirikan parpol.
"Sejak reformasi Indonesia telah menjadi negara demokrasi. Tahun 2019, demokrasi di Indonesia menempati peringkat ke-4 di kawasan Asia Tenggara dan 67 di dunia dalam daftar indeks demokrasi global yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU). Dengan sistem demokrasi ini sangat mungkin bila FPI mendirikan partai politik," kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (3/1/2021).
Ia lalu menjelaskan fungsi parpol sebagaimana tertulis dalam Pasal 11 UU 2/2011 tentang Partai Politik.
Baca juga: Bisnisnya Dianggap Membahayakan China, Jack Ma Dikabarkan Hilang Misterius Dari Acara Reality TV
Baca juga: Mirisnya Hidup Kartika Putri, Mendadak Ada Wanita Ajak Habib Usman Poligami: Ini Jadi Tolak Ukur Aku
Baca juga: Ketahuan Pernah Gabung HTI, Wakil Dekan FPIK Unpad Yang Baru Dilantik Ini Langsung Dicopot
Baca juga: Serupa Nasib Ariel Noah dan Cut Tari, Gisel Dijerat Pasal Tak Biasa Akibat Video Syur dengan MYD
Pasal 11 menjelaskan fungsi partai politik adalah sebagai sarana; pendidikan politik bagi masyarakat, penciptaan iklim kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi poliitk masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, dan rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi.
"Pasal 12 UU 2/2011 juga mengatur hak partai politik untuk mengikuti Pemilihan Umum baik legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Melihat hal itu, Hasanuddin menyarankan agar FPI membentuk parpol.
"Nah, kalau FPI ingin berkuasa atau ingin memberlakukan ikut berdemokrasi, sebaiknya dirikan bukan sekadar forum, dirikan saja partai," imbuhnya.
Ia mengatakan, lewat parpol, FPI nanti dapat mengikuti pemilu, memiliki perwakilan di badan legislatif maupun eksekutif, hingga mencalonkan Rizieq Shihab sebagai calon presiden.
Menurut Hasanuddin, FPI saat ini terlihat hanya ada untuk membuat gaduh suasana.
"Apalagi kalau memang FPI memiliki cabang di berbagai propinsi hingga kota kabupaten, peluang mendirikan parpol sangat besar. Bisa ikut pemilu, punya kepala daerah dan perwakilan di DPR atau DPRD karena aturannya memungkinkan. Kalau seperti sekarang kan kesannya cuma buat gaduh saja," pungkasnya.

Anggap FPI Kekanak-kanakan