VIDEO Korupsi Sebanyak Rp 6,6 Triliun, Bos BUMN di China Dihukum Mati

Lai Xiaomin ditangkap pada 2018 atas tuduhan menerima 1,8 miliar yuan (Rp 3,8 triliun) sebagai suap selama periode 10 tahun.

TRIBUNJAMBI.COM – Bankir top China, Lai Xiaomin, yang dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dikritik oleh aktivis hak asasi manusia ( HAM).

Lai Xiaomin ditangkap pada 2018 atas tuduhan menerima 1,8 miliar yuan (Rp 3,8 triliun) sebagai suap selama periode 10 tahun.

Penjatuhan hukuman mati tersebut merupakan salah satu hukuman paling berat yang berasal dari dorongan anti-korupsi oleh Presiden China Xi Jinping.

Baca juga: Dinkes Provinsi Jambi Siapkan 1.420 Vaksinator untuk Melayani Pemberian Vaksin di Provinsi Jambi

Baca juga: Disparpora Sarolangun: Keputusan Lomba Puncak Tempurung Garden akan Diumumkan Pusat Februari Nanti

Baca juga: Sinopsis True Beauty Episode 7, Seo Jun Jujur Bahwa Dirinya Menyukai Ju Kyung

Human Rights Watch mencatat bahwa China mengambil langkah mundur sebagaimana dilansir dari BBC, Rabu (6/1/2021).

Pejabat China mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh Lai terjadi selama dia menjabat sebagai Kepala Huarong Asset Management.

Perusahaan keuangan itu didirikan pada 1999 untuk menghapus kredit macet dari bank-bank besar milik negara di China.

Pada Selasa (5/1/2021), Pengadilan Tianjin mengatakan kejahatan yang dilakukan Lai telah menyebabkan kerugian serius bagi kepentingan negara.

Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch Phil Robertson kepada BBC mengatakan bahwa penjatuhan hukuman mati kepada Lai Xiaomin karena menerima suap adalah keterlaluan dan tidak dapat diterima.

“Dan jelas melanggar komitmen China untuk menghormati standar hak asasi manusia internasional," tutur Robertson.

Robertson menambahkan, hukuman mati harus segera diubah menjadi hukuman penjara.

"Dengan menjatuhkan hukuman ini, China jelas mengambil langkah besar mundur pada hak-hak dalam apa yang tampak sebagai upaya untuk menciptakan ketakutan di antara para pengusaha," imbuh Robertson.

Human Rights Watch menyebut taktik tersebut adalah membunuh ayam untuk ditunjukkan kepada monyet.

Seorang peneliti China di Human Rights Watch, Yaqiu Wang, menambahkan bahwa Xi memiliki sedikit niat untuk mengakhiri atau memperlambat kampanye pemberantasan korupsi.

Human Rights Watch dengan tegas menentang hukuman mati dalam segala keadaan karena dianggap kejam.

Kelompok itu menambahkan, bahwa mereka percaya hukuman mati melanggar hak untuk hidup dan martabat fundamental yang dimiliki semua manusia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved