Berita Kriminal Jambi

Tiga Kurir Narkoba Jenis Sabu 2 Kg & Ekstasi 3.400 Butir Mengaku Menyesal Dipersidangan

Pengakuan ini disampaikan Alimudin, Romi dan Apriandi saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa siang (5/1/2021). 

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Andreas Eko Prasetyo
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu dan pil ekstasi mengaku menyesali perbuatannya.

Pengakuan ini disampaikan Alimudin, Romi dan Apriandi saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa siang (5/1/2021). 

Kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yandri Roni, ketiga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya.

Ketiganya mengaku hanya diminta seseorang untuk mengantar barang tersebut dari Riau ke Jambi.

Baca juga: Diperpanjang Sampai Maret 2021, Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis, Download Aplikasi PLN Mobile

Baca juga: Pramugari Cantik Diperkosa 11 Orang Temannya Secara Bergilir hingga Tewas, Ditemukan di Bak Mandi

Baca juga: Promo Terbaru Alfamart Hari Ini 6 Januari 2021, Diskon Minyak Susu Snack Detergen Personal Care

Untuk meringankan hukumannya, ketiga terdakwa juga mengaku belum pernah dihukum dalam kejahatan apapun. 

"Kami menyesal yang mulia, belum pernah dihukum," kata terdakwa Romi. 

Selasa siang kemarin, ketiganya menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

Proses pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa berlangsung melalui jaringan virtual. 

Usai menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, majelis hakim menjadwalkan untuk sidang tuntutan bagi ketiganya pada pekan depan. 

"Minggu depan hari Selasa 12 Januari 2020 agenda sidang tuntutan," ucap Ketua Majelis Hakim Yandri Roni sebelum menutup sidang. 

Ketiga terdakwa ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi pada Kamis (6/8/2020) lalu.

Ketiga terdakwa ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Timur Jambi - Pekanbaru.

Baca juga: Fadli Zon Kritik Risma, Sosok Ini Ungkap yang Sebenarnya Dilakukan Mensos

Baca juga: Misteri Sikap Donald Trump, Tinggalkan AS Jelang Pelantikan Joe Biden ? Negara Ini Disebut-sebut

Baca juga: Jenis Investasi Menguntungkan Tahun 2021, Obligasi dan Emas Tipe Ini Peluang

Sekitar pukul 01.00 wib dinihari, saat melintas mobil Toyota Avanza yang dikendarai ketiga pelaku dihentikan petugas. 

Setelah dilakukan penggeledahan tim BNN Provinsi Jambi menemukan 2 kilogram narkotika jenis sabu serta 3.400 butir pil ekstasi. 

Alimudin (27) merupakan warga Kota Jambi, sementara terdakwa Romi dan Apriandi merupakan warga Reteh, Indra Giri Hilir, Provinsi Riau. 

Atas perbuatannya ketiga terdakwa masing-masing didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dedy Nurdin) 

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved