Berita Selebritis

Siapa Sosok Sassha Carissa, Model Majalah Pria Dewasa yang Diperiksa Terkait Prostitusi Artis

Sassha Carissa diperiksa sebagai saksi atas kasus prostitusi melibatkan rekannya sesama model, TA yang diamankan di sebuah hotel bersama pria

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @sasshacarissa
Sassha Carissa 

TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Model majalah pria dewasa Sassha Carissa memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung pada Selasa (5/1/2021).

Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus prostitusi melibatkan rekannya sesama model, TA yang diamankan di sebuah hotel bersama pria, belum lama ini.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka.

Informasi yang dihimpun, Sassha tiba di Mapolda Jabar sekira pukul 13.00 dan keluar pukul 18.30-an.

Sassha Carissa penuhi panggilan Polda Jabar
Sassha Carissa penuhi panggilan Polda Jabar (Tribun Jabar)

Dia ditemani rekannya.

Kepastian Sassha itu disesuaikan dengan akun Instagramnya @sasshacarissa.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Reonald Simanjuntak menerangkan, Sassha memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Model Majalah Pria Dewasa Sassha Carissa Diperiksa Terkait Prostitusi Artis

Baca juga: WOW! Nikita Mirzani Bikin Foto Syur dan Dikirim ke Seseorang, Keinginannya Malah Begini

"Saudari SC sudah datang memenuhi panggilan kami dan sudah kami beri pertanyaan sebanyak 28 pertanyaan dan sudah mengklarifikasi semua. Selanjutnya kami kembangkan lagi berdasarkan keterangan dari SC," ujar Reonald di Mapolda Jabar.

Mengenakan kemeja putih celana jins, Sassha meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar menggunakan sedan Mercedes Benz silver tanpa memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka setelah memergoki TA di sebuah hotel di Kota Bandung bersama seorang pria.

Tiga tersangka itu yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28, dan Mr alias Alona.

Sassha Carissa
Sassha Carissa (Instagram @sasshacarissa)

RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.

Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.

Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ditanya darimana dia kenal dengan Alona. Dia tidak kenal Alona tapi dia tahu dengan (jaringannya). SC dikenalkan oleh temannya untuk, sudah bisa dipahami untuk apa. Kalau dari pengakuan SC, iya sudah pernah ditawarkan Alona," ucap Reonald.

Baca juga: Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu: Kunjungi dtks.kemensos.go.id, Cara Mencairkan BST

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Januari 2021, CANCER: Perasaan Cinta yang Kuat Berkembang Pesat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved