Berita Selebritis
Model Majalah Pria Dewasa Sassha Carissa Diperiksa Terkait Prostitusi Artis
Model majalah pria dewasa Sassha Carissa memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung pada Selas
TRIBUNJAMBI.COM, BANDUNG - Model majalah pria dewasa Sassha Carissa memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta Bandung pada Selasa (5/1/2021).
Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus prostitusi melibatkan rekannya sesama model, TA yang diamankan di sebuah hotel bersama pria, belum lama ini.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka.
Informasi yang dihimpun, Sassha tiba di Mapolda Jabar sekira pukul 13.00 dan keluar pukul 18.30-an.
Dia ditemani rekannya.
Kepastian Sassha itu disesuaikan dengan akun Instagramnya @sasshacarissa.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Baca juga: WOW! Nikita Mirzani Bikin Foto Syur dan Dikirim ke Seseorang, Keinginannya Malah Begini
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Reonald Simanjuntak menerangkan, Sassha memenuhi panggilan penyidik.
"Saudari SC sudah datang memenuhi panggilan kami dan sudah kami beri pertanyaan sebanyak 28 pertanyaan dan sudah mengklarifikasi semua. Selanjutnya kami kembangkan lagi berdasarkan keterangan dari SC," ujar Reonald di Mapolda Jabar.
Mengenakan kemeja putih celana jins, Sassha meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar menggunakan sedan Mercedes Benz silver tanpa memberikan keterangan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka setelah memergoki TA di sebuah hotel di Kota Bandung bersama seorang pria.
Tiga tersangka itu yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28, dan Mr alias Alona.
RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
Baca juga: Jack Ma Hilang setelah Dipanggil Pemerintah China, Kemana Dia? Alibaba Menolak Berkomentar
Baca juga: Komitmen Resolusi 2021 Sule dan Nathalie Holscher, Sule: Tahun Komunikasi!
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ditanya darimana dia kenal dengan Alona. Dia tidak kenal Alona tapi dia tahu dengan (jaringannya). SC dikenalkan oleh temannya untuk, sudah bisa dipahami untuk apa. Kalau dari pengakuan SC, iya sudah pernah ditawarkan Alona," ucap Reonald. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Penuhi Panggilan, Model Majalah Sassha Carissa Ditanya 28 Pertanyaan Soal Prostitusi Libatkan TA
