Berita Bungo
Pelaku Curat yang Kerap Meresahkan Warga Dusun Peninjau Diamankan Reskrim Polsek Bathin II Pelayang
Aksi pencurian yang kerap meresahkan warga belakangan ini di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang berhasil ditangkap polisi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Andreas Eko Prasetyo

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun Peninjau, Kecamatan Pelayang, Kabupaten Bungo pada Kamis (24/12/2020) lalu berhasil diamankan Reskrim Polsek Bathin II Pelayang.
Aksi pencurian yang kerap meresahkan warga belakangan ini di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang berhasil ditangkap polisi.
Aksi pencurian tersebut akhirnya terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang dengan diamankannya satu terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) atau bongkar rumah.
Baca juga: Promo Giant Hari Ini 6 Januari 2021, Ada Daging Lengkeng Minyak Goreng Popok Gula Susu Beras
Baca juga: Vaksin Covid-19 Siap Disalurkan Dalam Waktu Dekat, Catat Ini yang Harus Diketahui oleh Warga Jambi
Baca juga: Siapakah Aipda Hans Simangunsong, Polisi di Polda Jambi yang Dituduh Jadi Penerus PKI
Pelaku yang diamankan berinisial R-J (37) seorang petani yang merupakan warga Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo pada Selasa (29/12/2020) lalu.
Kapolsek Bathin II Pelayang IPTU Jecki Arman Putra yang membenarkan penangkapan itu mengatakan pihaknya melalui unit Reskrim telah berhasil mengamankan satu orang pelaku Curat yang menggondol dua unit handphone dan satu unit genset.
Kapolsek menuturkan, kronologis kejadian bermula saat korban berada dirumahnya dihubungi oleh temannya yang mengatakan bahwa barangnya telah hilang.
Baca juga: Fadli Zon Kritik Risma, Sosok Ini Ungkap yang Sebenarnya Dilakukan Mensos
Baca juga: Sinopsis Drama Turki Hercai Hari Ini 6 Januari 2021, Menit Terakhir Mengejutkan Semua Orang
Baca juga: Pramugari Cantik Diperkosa 11 Orang Temannya Secara Bergilir hingga Tewas, Ditemukan di Bak Mandi
"Barang-barang tersebut diketahui hilang sekira pukul 05:00 wib di rumah orang tua korban saat korban dihubungi temannya. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.3 juta," katanya, Rabu (6/1/2021).
Selanjutnya korban melaporkan ke Mapolsek Bathin II Pelayang untuk pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan dari laporan tersebut Unit reskrim Polsek Bathin II pelayang langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah mendapat informasi bahwa pelaku yang diduga keras sebagai pelaku pencurian tersebut berada di pinggir jalan Dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sat unit handphone beserta kotaknya.
Baca juga: Fachrori Ajak Masyarakat Pererat Persatuan dan Kesatuan
Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Hari Ini 6 Januari 2021 Lengkap, V20: Rp 5 jutaan, Y11: Rp 1,8 jutaan
Baca juga: XL AXIATA mengucapkan DIRGAHAYU KE-64 PROVINSI JAMBI
"Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Bathin II Pelayang guna proses hukum lebih lanjut, serta tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kuhp Juncto pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya.
Perlu diketahui untuk tersangka merupakan residivis dan pernah dihukum pada tahun 2010 dan tahun 2014. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM: