Rekening FPI Bersaldo Rp 1 Miliar Diblokir, ini Penjelasan Mabes Polri, Hingga Larangan Konten FPI

Heboh rekening Front Pembela Islam (FPI) yang berjumlah Rp 1 Miliar dibekukan. Pihak FPI menyebut rekening FPI diduga diblokir oleh pemerintah.

Editor: Rohmayana
ist
Rekening bank FPI diblokir pemerintah dengan nominal terkini saldo FPI Rp 1 miliar. 

"Ada maling yang buat duit umat tidak bisa diambil karena diduga digarong," pungkasnya.

Baca juga: Soal Calon Kapolri Pengganti Idham Azis Sudah di Kantong Jokowi, Moeldoko: Tidak di Kantong Saya

Rekening Isi Rp 1 Miliar

Pemerintah tak hanya melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Namun kini Pemerintah juga telah memblokir rekening FPI.

Di mana saldo dalam rekening FPI tersebut terdapat sebanyak Rp 1 miliar.

Dikutip dari Tribunnews, pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dengan nilai saldo diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.

Tim kuasa hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Baca juga: Pemerintah Blokir Rekening FPI, Isi Saldonya Cukup Lumayan Besar

"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).

Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana. Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 milyar.

"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin. Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insha Allah," sambungnya.

Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas. 

Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved