Berita Kota Jambi

Pria di Legok Simpan Sabu di Kompor Gas, Ini Akibatnya

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
zoom-inlihat foto Pria di Legok Simpan Sabu di Kompor Gas, Ini Akibatnya
IST
Ilustrasi. Barang bukti sabu yang diamankan polisi

Guntur didakwa atas pelanggaran sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atau ke dua sebagaimana diatur dan diancam pidana pada ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dedy Nurdin)
 

(Tribunjambi/dedi nurdin)

Baca juga: Kodim 0419/Tanjab Mengajak Makan Bersama

Baca juga: Ketua DPRD Edi Purwanto Harap Masyarakat Menerima Program Vaksin Covid-19 dengan Baik

Baca juga: KABAR Baik! PPPK Juga Bisa Dapat Pensiun Bulanan Dengan Cara Ini Seperti PNS, Ini Kata BKN

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved