Minggu, 19 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

KABAR Baik! PPPK Juga Bisa Dapat Pensiun Bulanan Dengan Cara Ini Seperti PNS, Ini Kata BKN

Benarkan jika PPPK akan dapat pensiun seperti PNS? Kabar ini tentu saja indah bagi para guru yang akan melamar PPPK 2021

Editor: Rohmayana
ist
Ratusan peserta tes SKB CPNS Sarolangun hadir di BW Luxury Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Benarkan jika PPPK akan dapat pensiun seperti PNS?

Kabar ini tentu saja indah bagi para guru yang akan melamar PPPK 2021 maupun mereka yang tidak bisa ikut pendaftaran CPNS 2021 karena terkendala usia yang sudah lewat dari 35 tahun.

Nah, tapi berita-berita itu belum jelas apakah yang dimaksud adalah pensiun bulanan atau jaminan hari tua yang hanya diberika sekali saja usai pensiun.

Baca juga: Tahun Ini Tidak Ada Penerimaan CPNS Formasi Guru, Pemkab Tanjabtim Siapkan 1.000 Kuota untuk P3K

Pasti banyak yang penasaran kan

Inilah yang disampaikan Kepala BKN BIma Haria Wibisana dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun youtube #ASNKiniBeda, Selasa (5/1/2021). 

Terkait pensiun PPPK, ternyata kini sedang dalam tahap pembicaraan dan pembahasan oleh BKN. 

Bima menerangkan bahwa sistem pembayaran pensiun PNS yang diterapkan saat ini adalah pay as you go yang dinilai sangat memberatkan APBN. 

Pay as you go adalah sistem pensiun di mana PNS membayar iuran sangat kecil, kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dan pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai. 

"Sistem ini dibebankan ke APBN sehingga beban APBN untuk membayar pensiun ini jadi sangat besar," kata Bima

Ke depan, ujar Bima, sistem ini akan diubah menjadi fully funded. 

Baca juga: Bupati Merangin ke CPNS yang Terima SK, Minta Pindah Merupakan Bentuk Tidak Ikhlas Dalam Bekerja

"Jadi PNS akan bayar iuran sebesar presentase dari pendapatannya atau take home paynya bukan dari gajinya. sehingga uang pensiunnya akan dapat besaran lebih baik dari pay as you go," kata Bima. 

Menurut Bima, PP tentang pensiun dengan sistem fully funded ini sedang disusun dan dalam waktu dekat akan selesai. 

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pikahnya tengah mendiskusikan untuk memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK

"Jadi ini bisa diberlakukan asuransi pensiun bagi PPPK.  Teman-teman taspen sudah menyiapkan skema untuk itu.Ini upaya-upaua yang sedang kami lakukan agar PPPK mendapat jaminan paska kerja," kata Bima

Sementara itu terkait pensiun yang akan diberikan pensiun bulanan atau hanya jaminan hari tua, Kepala Biro Humas BKN, Paryono, memberikan jawaban seperti ini. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved