Nama Baru FPI Diusulkan Habib Rizieq, Front Persaudaraan Islam, 'Front Pembela Islam Sudah Berlalu'

Front Persaudaraan Islam (FPI) itulah nama baru FPI yang diusulkan Habib Rizieq Shihab dari balik penjara.

Editor: Rohmayana
ist
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (kompas.com) 

Ia juga adalah imam besar FPI.

Gugatan praperadilan diajukan tim hukum FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Dari Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Rizieq gugat Kapolri Idham Azis. 

Selain itu, Rizieq gugat Fadil Imran.

Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya.   

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut beberapa nama. Yakni Munarman, M Kamil Pasha SH MH, Sumadi Atmadja, dan Wisnu Rakadita.

Selain itu, ada juga Hujjatul Baihaqi, Alamsyah Hanafiah, Kurnia Tri Royani, dan Ratih.

M Kamil Pasha menyampaikan pekerjaan Habib Rizieq Shihab adalah seorang guru.

“Muhammad Rizieq Shihab pekerjaan guru,” ujar M Kamil Pasha dalam pembacaan gugatan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, siang ini.

Baca juga: Selain Diblokir, Rekening FPI Berisi Puluhan Juta Rupiah Juga Diduga Ikut Digarong, Benarkah?

Ia pun menyampaikan Magna Carta atau Piagam Besar adalah piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolut.

Magna Carta adalah hasil dari perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja: Magna Carta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum.

Magna Carta adalah langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang yang menuju ke pembuatan hukum konstitusional.

Salah satu prinsipnya adalah semua orang tidak dapat dipenjarakan atau diasingkan direbut kebebasannya tanpa proses hukum dilakukan secara adil berdasarkan hukum yang berlaku. 

"Magna Carta adalah cikal bakal hak asasi manusia," ujarnya. 

Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut FPI Beda Dengan PKI, Menyebarkan Konten FPI Tidak Bisa Dipidana

Pada tahun 1992 sebelum kembali ke Indonesia, Habib Rizieq bekerja sebagai guru SMA selama sekitar satu tahun di Arab Saudi setelah menyelesaikan studi sarjananya di Universitas Raja Saud.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved