Sidang Praperadilan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Digelar Pagi Ini, Hingga Surat Untuk Anak & Istri
Ribuan aparat kepolisian dan TNI dikerahkan untuk menjaga sidang perdana praperadilan Muhammad Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021).
Aziz mengatakan, didaftarkannya praperadilan merupakan salah upaya menegakkan keadilan.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Katakan Ada Hal yang Aneh Dalam Nomer Urut Perkara Peradilan
Polisi siap hadapi gugatan
Sementara itu, pihak Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan dari Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) akan menggugat pejabat-pejabat Polri, diantaranya Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Diketahui gugatan praperadilan Rizieq Shihab terhadap Idham Azis dan Fadil Imran tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/12/2020).
Mengenai hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono angkat bicara.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab Katakan Ada Hal yang Aneh Dalam Nomer Urut Perkara Peradilan
Ia mengaku pihaknya telag menyiapkan sejumlah alat bukti hingga alasan atas penetapan tersangka kuat Rizieq Shihab.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Kuasa hukum Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan tersebut atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Upaya Elegan, Ikhtiar
Kini Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab gugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Melalui tim kuasa hukumnya, permohonan gugatan praperadilan pimpinan Front Pembela Islam teruntuk Idham Aziz dan Fadil Imran itu, telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Gugatan itu atas penetapannya sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh penyedik Polda Metro Jaya.